Bima News: Hedaline
Tampilkan postingan dengan label Hedaline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hedaline. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2022

Aksi Pemanah di Dompu Terus Makan Korban

panah
Ilustrasi
 

BimaNews.id, DOMPU-Kasus pemanahan kembali terjadi di Kabupaten Dompu. Kali ini korbannya pelajar inisial WG, asal Lingkungan Seratelaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Remaja 18 tahun ini dipanah di pinggang kanan pada Rabu malam (6/4). Saat ini korban masih dirawat di RSUD Dompu untuk dioperasi.

Sementara pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa jam beraksi. Yakni, inisial  SF, 13 tahun asal Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu. Bocah ingusan ini ditangkap saat sedang tidur di rumahnya, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kemudian AD, 20 tahun asal Lingkungan Madakimbi Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Pekerja swasta ini diamankan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 23.50 Wita bersama barang bukti panah.

“Pelakunya ada tiga. Satu orang masih diburu,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, Kamis (7/4).

Aksi tiga pelaku tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban WG sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan gang kuburan China, Dorotangga.

Tiga pelaku datang dari arah arah Kodim 1614 dan melepaskan busur panah hingga mengenai pinggang korban. Saat itu korban langsung dilarikan ke RSUD oleh teman-temannya.

Pihak keluarga yang mendengar kabar tersebut, murka.  Mereka kemudian memblokade jalan dan mendesak aparat untuk menangkap pelaku.

Blokade jalan tersebut hanya berlangsung beberapa saat dan berhasil dibuka kembali. Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin, SH melakukan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan memastikan kasus pemanahan tersebut ditangani serius.

“Empat jam pasca kejadian, 2 dari tiga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya. (red)

Selasa, 15 Maret 2022

Nasabah Protes, Sertifikat Agunan Bisa Hilang di Bank BSI

Protes
Keluarga nasabah Koceng mendatangi bank BSI memprotes sertifikat yang diagunkan hilang, Selasa (15/3)

BimaNews.id, BIMA-Koceng warga Desa Tente, Kabupaten Bima mendatangi Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI), Selasa (15/3). Kedatangan dia bersama keluarganya itu memprotes hilangnya sertifikat yang dijadikan agunan di bank tersebut.

"Sertifikat itu milik mertua yang digunakan sebagai agunan kredit," ungkapnya pada sejumlah wartawan, Selasa (15/3).

Ia baru mengetahui mertuanya memasukan dua sertifikat untuk mendapatkan kredit kedua di BSI.

"Kredit pertama itu sudah mau selesai, kemudian mertua ajukan kredit kedua dengan maksud impas kredit pertama. Tapi untuk pinjaman kedua ini mertua saya dimintai lagi sertifikat, alasannya sertifikat pertama sudah hilang," beberapa Koceng.

Sertifikat yang diagunkan di bank bisa hilang, membuat Koceng  tidak habis pikir. Padahal itu menjadi tanggungjawab bank BSI

"Alasan mereka, sertifikat itu hilang saat banjir, itu aneh,’’ herannya.

Kredit kedua yang diajukan mertuanya sudah cair, dengan menggunakan  sertifikat kedua sebagai agunan.

"Tidak jelas bagaimana nasib sertifikat kami yang pertama," tanyanya

Dengan hilangnya sertifikat tersebut, ia berharap pihak bank BSI bertanggung jawab. Mengembalikan sertifkat tersebut.

Pihak BSI Cabang Bima yang dikonfirmasi melalui Marketing Mikro Abdul Rahim, membenarkan jika sertifikat nasabah tersebut hilang.

"Kami sudah cari tapi tidak ditemukan," katanya.

Abdul Rohim mengaku, tidak tahu persis bagaimana sertifikat itu bisa hilang. Kemungkinan kata dia tercecer aat pindah kantor beberapa waktu lalu.

"Sudah kami berikan penjelasan kepada nasabah soal hilangnya sertifikat itu," akunya.

Karena nasabah buru-buru untuk mendapatkan pencairan pinjaman kedua, pihaknya meminta mengajukan sertifikat lain sebagai agunan, agar prosesnya cepat.

"Nasabahnya juga mau saat itu," bebernya.

Meski demikian diakui dia, pihak BSI akan bertanggungjawab mengembalikan sertifikat nasabah yang hilang dengan mengajukan penerbitan sertifikat baru ke BPN.  Saat ini sedang proses.

"Tahu sendiri, bagaimana panjang dan lamanya proses di BPN itu. Lagi pula sertifikat yang hilang juga sudah lama, jadi harus floating ulang ke BPN," bebernya.

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihak BSI akan membenahi administrasi dan penyimpanan barang atau harta nasabah supaya aman.

"Kehilangan barang ini, sebagai pelajaran dan akan kami evaluasi untuk lebih baik,’’ pungkasnya. (jul)

Sabtu, 15 Januari 2022

Bupati Bima Bersurat ke BPPW NTB, Usul Atap Musala Bentuk Kubah

Bupati
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE
 

BimaNews.id, BIMA-Aksi pembongkaran atap musala di kompleks perumahan relokasi banjir Desa Tambe, Kecamatan Bolo disikapi Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE. Orang nomor satu di Kabupaten Bima ini mengajukan surat usulan perubahan atap musala ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB.

Dalam surat nomor 362/ 001/ 06.10/ 2022 itu bupati mengusulkan perubahan atap dengan bentuk limas. Atau kubah sesuai ciri khas arsitektur masjid umumnya di Kabupaten Bima.

Selain ke BPPW NTB, surat juga ditembuskan ke Dirjen Cipta Karya di Jakarta, Kepala Dinas PUPR NTB, Ketua DPRD Bima dan Kapolres Bima. Langkah itu ditempuh untuk mencegah pertentangan pendapat atau pandangan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin SS MSi mengatakan, Jumat pagi (14/1), Bupati Bima mengundang forum komunikasi pimpinan daerah. Salah satu topiknya, menyikapi aksi pembongkaran atap musala di kompleks perumahan relokasi di Desa Tambe Kecamatan Bolo pada Kamis (13/1).

Rapat terbatas tersebut hanya berlangsung 15 menit, gagal dilanjutkan. Karena tidak dihadiri langsung unsur pimpinan. Tetapi diwakilkan kepada pejabat di bawahnya.

“Jadi, rapat ditunda,” kata Suryadin S.S, MSi.

Pada prinsipnya, Bupati Bima sudah mengajukan surat usulan perubahan atap musala tersebut ke BPPW NTB. Pemda Bima tentunya akan menyikapi dengan hati-hati soal pembongkaran atap musala di perumahan relokasi.

Perlu disampaikan, pembangunan sarana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Aset itu hingga kini belum diserahterimakan kepada Pemda Bima.

Sehingga pemerintahan daerah tidak berwenang menginstruksikan pembongkaran atau dilanjutkan pembangunan tersebut.

Tetapi Camat Bolo sebagai pemegang wilayah sudah bersurat kepada pelaksana kegiatan. Meminta pembangunan atap musala tersebut dihentikan untuk sementara waktu.

Jika aset tersebut ingin diubah oleh Pemda, maka harus terlebih dahulu bersurat kepada DPPW NTB atau PUPR. Pemda baru bisa menindaklanjuti kalau ada rekomendasi atau persetujuan dari kementerian.

“Nanti kita tunggu balasan suratnya,” pungkas Yan sapaan akrab Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima ini. (red)

Kamis, 23 Desember 2021

Dihantam Badai, KM Cahaya Ilahi Tenggelam Sekitar Pulau Sangiang Bima

Tim SAR
Tim Rescue SAR Bima saat diturunkan di perairan sekitar Pulau Sangiang Kecamatan Wera untuk mencari empat orang ABK KM Cahaya Ilahi yang tenggelam akibat dihantam badai 
 

BIMA-Kecelakaan laut terjadi di sekitar Pulau Sangiang, Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Kapal Motor (KM) Cahaya Ilahi yang muat kelapa tenggelam di perairan sebelah utara Pulau Sangiang, sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu malam (22/12).

Kepala Kantor SAR Mataram Nanang Sigit PH mengatakan, kecelakaan kapal itu baru diketahui Kamis siang (23/12). Diiformasikan oleh Kepala Desa Sangiang.

KM Cahaya Ilahi dengan POB (Person On Board) lima orang tenggelam saat melintas di  perairan Pulau Sangiang akibat dihantam badai.

Kapal yang dinakhodai Mansyur asal Dusun Guda, Desa Darussalam, Kecamatan Bolo itu bertolak dari Sabaru, Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Darussalam, Bima.

 “Satu korban berhasil diselamatkan warga Pulau Sangiang,” sebut Nanang.

Untuk mencari empat orang awak kapal tersebut, Nanang mengaku telah menerjunkan tim rescue Pos SAR Bima untuk melakukan pencarian dengan Rigit Inflatable Boat (RIB). (red)

Selasa, 21 September 2021

Dampak Perluasan Pemukiman, Lahan Produktif di Bima Makin Menyempit

M. Hanafi
M. Hanafi, SP
  

BimaNews.id, BIMA- Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Kabupaten Bima menyadari terjadi alih fungsi lahan, menyebabkan produktif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima menyempit. Penyusutan lahan masif terjadi di Kecamatan Woha, Bolo dan Palibelo.

"Sudah ada datanya, cuman bagian yang pegang data itu tidak masuk kerja. Secara umum, penyusutan lahan terjadi karena pembangunan rumah atau Rumah Toko (Ruko)," jelas Kabid RPLPT Dispertambun Kabupaten Bima, M Hanafi SP, Selasa (21/9).

Padahal mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, dilarang. Pada Perpres itu disebutkan, lahan sawah produktif, tidak boleh dialih fungsikan.

"Ketika terus dialih fungsikan, lahan produktif akan terus menyempit. Akibatnya, produksi beras berkurang," kata pria asal Desa Runggu, Kecamatan Belo ini.

Menyikapi hal itu, dia akan menyampaikan ke Dinas Pertanbun Provinsi NTB melalui rapat pembahasan lahan produktif via zoom meetting, Selasa (21/9).

"Kebetulan hari ini (Selasa) ada rapat bersama Badan Pertanahan Negara (BPN), Bappeda dan Dinas PUPR Kabupaten Bima," katanya.

Mengenai regulasi untuk menekan alih fungsi lahan kata dia, tergantung kebijakan Dispertanbun NTB. Apakah akan dibuatkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak. (jul)

 

Senin, 06 September 2021

Gaji Kasek SDN 30 Belum Dihentikan, Ini Alasan BKPSDM

Rosyid
A. Rosyid Ruum Hadi
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Hingga saat ini, gaji oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, belum dihentikan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, beralasan masih menunggu salinan penahanan pria berinisial HS dari pihak kepolisian.

Berkas penahanan dugaan pencabulan puluhan orang siswinya tersebut, akan menjadi dasar penghentian sementara gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima, A. Rosyid Ruum Hadi mengatakan, pasca mendapat sanksi penurunan dari jabatan Kapsek menjadi guru biasa di SDN 30. HS tak lama kemudian ditahan penyidik PPA Satreskrim Polres Bima Kota pada Mei 2021 lalu.

Sejak penahanan itu, HS tidak lagi bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang guru. Karenanya, BKPSDM melayangkan permohonan ke PPA untuk meminta salinan surat penahanan

"Salinan penahanan itu sebagai dasar pemberhentian sementara gaji, karena yang bersangkutan karena tidak masuk kerja lagi," katanya akhir pekan lalu.

Permintaan salinan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada balasan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

Sementara, menyangkut pemberhentian tetap sebagai ASN, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Masih menunggu putusan inkrah, dari pengadilan yang menetapkan vonis HS bersalah atau sebaliknya.

"Karena ini kasus pidana kita tunggu dulu putusan pengadilan untuk mengambil langkah lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Oknum Kapsek SDN 30 Kota Bima di Kelurahan Nitu tersebut tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang siswi.

Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Dari keterangan beberapa orang saksi, kemudian terungkap korban lain mencapai 21 orang.

Para korban mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum Kasek HS, dengan modus menanyakan dan mengimingi uang belanja sekolah. (jul)

 

Kamis, 02 September 2021

Tak Sanggup Bayar Iuran BPJS, Pemkot Minta Bantuan Pusat

Sri
Sri Nunung Andriani 
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima tidak sanggup membayar iuran BPJS gratis yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2021. Pasalnya, pagu anggaran yang tersedia hanya Rp 5,5 miliar dari total kewajiban Rp 12 miliar.

"Jelas tidak cukup. Karena tahun 2020 lalu saja, Pemkot membayar 12 miliar ke BPJS Kesehatan," sebut Kasi Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, Sri Nunung Andriani SE, Rabu (1/9).

Rekapitulasi data bantuan BPJS gratis melalui APBD Kota Bima sebanyak, 13.600 orang dengan total pembayaran Rp 12 miliar. Sementara, pagu anggaran yang disiapkan pemerintah daerah hanya Rp  5,5 miliar.

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, akan mengusulkan 13.600 peserta BPJS ke pemerintah pusat. Meminta untuk dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau sudah masuk ke DTKS, 13.600 orang itu akan dialihkan sebagai peserta BPJS gratis melalui APBN," terang ibu empat anak ini.

Jika tidak semua diakomodir, pemerintah pusat diharapkan membantu setengah dari jumlah peserta yang diusulkan. Supaya pemerintah daerah tidak terbebani, di tengah keterbatasan anggaran akibat Covid-19.

"Mudah-mudahan bisa terealisasi. Supaya kami bisa kembali menerima pendaftaran peserta BPJS baru," harap Sri sapaan akrabnya.

Karena sejak tahun 2021, Dinsos telah banyak menerima warga yang masuk daftar tunggu, sebagai peserta BPJS baru. Hanya saja belum bisa diakomodir mengingat anggaran terbatas. Peserta baru bisa diterima, setelah ada pengurangan data peserta sebelumnya.

"Jumlah peserta baru ini sekitar dua ribu," sebutnya.

Sementara jumlah warga penerima BPJS gratis yang ditanggung APBD I Provinsi NTB kata dia, 17. 595 orang. Dengan rekapitulasi pendaftaran tunggu, 1.900 calon peserta.

"Kemudian penerima BPJS gratis yang ditanggung APBN sebanyak 59.130 peserta," pungkas wanita asal Desa Tawali, Kecamatan Wera ini. (jul)

Jumat, 23 Juli 2021

Mantan Kasek SDN 30 Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Anak

Pelecehan
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, HS  resmi ditetapkan tersangka. Oknum sebelumnya dilaporkan di Polres Bima Kota karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi setempat.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra mengatakan, HS diduga melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak. Kesimpulan itu diambil dari hasil gelar perkara bersama anggota provost, Bagian Hukum, Bagian Pengawasan dan anggota reskrim. Termasuk hasil penyelidikan maupun pemeriksaan korban dan saksi.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,  ditambah pasal pemberatan 5 tahun. Sehingga, ancamannya bisa 20 tahun penjara.

"HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, " ungkap Rayendra.

Dengan demikian penyidik akan memanggil HS sebagai tersangka untuk diperiksa. Surat pemanggilan sebagai tersangka, sudah dilayangkan pekan kemarin.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan HS sebagai tersangka, penyidik sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

Kasus dugaan pelecehan seksual siswi ini terungkap, ketika seorang siswi melaporkanulah Kasek  pada orang tuanya. Tidak terima, orang tua membawa peristiwa ini ke polisi pada tanggal 12 Juli 2021 lalu.

Setidaknya ada puluhan siswi yang diduga dilecehkan. Namun, 4 orang diantaranya dari hasil visum diketahui terdapat luka dalam. (tin)

 

Senin, 21 Juni 2021

Keberatan Korban Diproses Setelah Dianiaya, Warga Lempar Kantor Polsek Pajo

Dilempar
Kaca jendela depan kantor Polsek Pajo pecah akibat dilempar warga.


BimaNews.id, DOMPU-Buntut kasus penganiayaan, puluhan warga mendatangi dan melempari kantor Polsek Pajo, Sabtu malam (19/6). Akibatnya, sejumlah kaca jendela bagian depan, pecah.

Kapolsek Pajo Polres Dompu Ipda Rusnadin mengatakan, aksi pelemparan tersebut dipicu kasus penganiayaan Hayadi, warga Desa Woko, Kecamatan Pajo  oleh sekelompok warga. Mereka tidak ingin kasus itu diproses secara hukum.

"Saat korban diperiksa anggota, tiba-tiba puluhan warga datang, kemudian melempari kantor," jelasnya.

Aksi pelemparan tersebut terjadi saat listrik padam. Beruntung, tidak mengenali anggota dan korban yang sedang diperiksa.

"Malam itu saya keluarkan tambakan peringatan untuk membubarkan warga," ungkapnya.

Kasus pelemparan kantor polsek tersebut akan diusut. Kendati hingga sekarang belum mengetahui identitas para pelaku

"Saat ini kita fokus dulu pada kasus penganiayaan korban. Setelah itu baru kita usut," tegasnya

Rusnadin  tidak menjelaskan motif penganiayaan korban, Hayadi. Namun, akibat penganiayaan itu korban mengalahkan luka serius di wajah.

Korban diamankan Bhabinkamtibmas ke Polsek untuk diperiksa."Awalnya, kita hanya dapat informasi ada kasus penganiyaan di Woko. Saya perintahkan Bhabinkamtibmas mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata benar," jelasnya. (jw)

 

Kamis, 27 Mei 2021

Usulkan 14, Kabupaten Bima Hanya Dapat 8 BTS dari Kemkominfo

Fahrurahman
Fahrurahman SE, MSi
 

BimaNews.id, BIMA-Pemerintah Kabupaten Bima hanya dapat jatah 8 Base Transceiver Station (BTS) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI. Dari 14 BTS yang diusulkan tahun 2021. 

"Untuk 6 BTS, kita upayakan tahun 2022," jelas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima Fahrurahman SE, MSi, Selasa (25/5).

Faturahman belum bisa mempublikasikan titik-titik pembangunan 8 BTS tersebut. Karena dikhawatirkan adanya kecemburuan sosial di masyarakat.

"Karena BTS ini sama-sama dibutuhkan masyarakat yang belum terjangkau jaringan telepon maupun internet," katanya.

Yang jelas, 8 BTS akan dibangun tahun ini. Lima titik diantaranya sudah dlsurvei Tim Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"Tiga titik lain, kami masih menunggu survei lanjutan dari pihak Kemkominfo. Sekaligus survei final mengenai keabsahan secara hukum dan titik koordinat pembangunan 8 BTS," katanya.

Dari 14 titik wilayah tidak terjangkau Signal tersebut, sembilan diantaranya terdapat di Desa Kaboro, Kawuwu, dan Sambori, Kecamatan Lambitu. Kemudian, Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Desa Doro O'o, Karampi dan Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu. Desa Mangge Dalam Kecamatan Lambu, Desa Kala Jena Kecamatan Wera dan Desa Oi Bura Kecamatan Tambora.

"Lima titik lain belum bisa kami publish," pungkasnya. (jul)

 

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu