Gaji Kasek SDN 30 Belum Dihentikan, Ini Alasan BKPSDM - Bima News

Senin, 06 September 2021

Gaji Kasek SDN 30 Belum Dihentikan, Ini Alasan BKPSDM

Rosyid
A. Rosyid Ruum Hadi
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Hingga saat ini, gaji oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, belum dihentikan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, beralasan masih menunggu salinan penahanan pria berinisial HS dari pihak kepolisian.

Berkas penahanan dugaan pencabulan puluhan orang siswinya tersebut, akan menjadi dasar penghentian sementara gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima, A. Rosyid Ruum Hadi mengatakan, pasca mendapat sanksi penurunan dari jabatan Kapsek menjadi guru biasa di SDN 30. HS tak lama kemudian ditahan penyidik PPA Satreskrim Polres Bima Kota pada Mei 2021 lalu.

Sejak penahanan itu, HS tidak lagi bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang guru. Karenanya, BKPSDM melayangkan permohonan ke PPA untuk meminta salinan surat penahanan

"Salinan penahanan itu sebagai dasar pemberhentian sementara gaji, karena yang bersangkutan karena tidak masuk kerja lagi," katanya akhir pekan lalu.

Permintaan salinan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada balasan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

Sementara, menyangkut pemberhentian tetap sebagai ASN, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Masih menunggu putusan inkrah, dari pengadilan yang menetapkan vonis HS bersalah atau sebaliknya.

"Karena ini kasus pidana kita tunggu dulu putusan pengadilan untuk mengambil langkah lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Oknum Kapsek SDN 30 Kota Bima di Kelurahan Nitu tersebut tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang siswi.

Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Dari keterangan beberapa orang saksi, kemudian terungkap korban lain mencapai 21 orang.

Para korban mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum Kasek HS, dengan modus menanyakan dan mengimingi uang belanja sekolah. (jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda