Istri Jadi TKW, Anak Kandung Dijadikan Pelampiasan Nafsu - Bima News

Jumat, 25 November 2022

Istri Jadi TKW, Anak Kandung Dijadikan Pelampiasan Nafsu


Pelaku
Pelaku  inisial IS, bapak yang tega menggagahi anak kandung saat, saat ditangkap di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.

bimanews.id, Dompu - Seorang bapak di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu,  inisial IS, 43 tahun tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Kejadiannya sudah berkali-kali, terakhir pada Selasa (15/11) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak kandung ini terjadi saat korban masuk kamarnya untuk mengambil gelang karet. 

Ternyata pelaku membuntutinya dari belakang. Begitu korban masuk, pintu kamar dikunci dari dalam. Pelaku kemudian melancarkan aksinya.

"Korban diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," ungkap Sumaharto.

Tidak tahan dengan perbuatan bapaknya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada bibinya N, 35 tahun. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan bibi korban ke Polsek Hu'u.

"Setelah kejadian terakhir korban berani ceritakan kepada N. Selama ini N tinggal dengan bibinya karena ibunya sudah lama merantau ke Malaysia, sejak korban masih kecil," katanya.

Dengan dasar laporan itu, anggota Polsek Hu'u dikerahkan untuk mencari pelaku. Ternyata pelaku telah melarikan diri.

Alhasil,  pelaku berhasil ditangkap Tim Puma Polres Dompu di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Kamis (24/11). ”Sekarang pelaku sudah ditahan,’’ terang Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto, Jumat (25/11).

Satuan Reskrim Polres Dompu juga ikut memburu pelaku IS. Setelah diselidiki, ternyata pelaku  bersembunyi di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. ”Pelaku ditangkap di salah satu rumah di sana,” tambah Kasat Reskrim, AKP Adhar.

Kini, kasus pemerkosaan anak kandung telah ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Dompu. Pelaku IS dijerat Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda