Direktur CV RA Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Penyaluran Pupuk Subsidi di Bima. - Bima News

Rabu, 23 November 2022

Direktur CV RA Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Penyaluran Pupuk Subsidi di Bima.

Pupuk
Pupuk  bersubsidi yang ditemukan di gudang milik CV RA
 

bimanews.id, Mataram-Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan HI, Direktur CV RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Bima tahun 2021. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama satu tahun.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus memeriksa sejumlah saksi. Seperti Sekda Kabupaten Bima sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).  Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bima,; anggota KPPP Bima dan distributor pupuk subsidi di Bima.

Direktur CV. RA dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Disangkakan melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Juga melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

”Berkas tersangka HI sudah kami terima dan diteliti,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (22/11)

Dari hasil penelitian jaksa, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik atau P19 agar dilengkapi lagi. "Pekan lalu berkas tersangka dikembalikan," jelasnya.

Pengembalian berkas ini untuk kali pertama. Jaksa peneliti sudah menyertakan sejumlah petunjuk dalam P19 itu. "Untuk petunjuknya, itu teknis jaksa peneliti dan belum bisa saya sampaikan," elaknya.

Diketahui, pada tahun 2021, CV RA mendapat jatah pupuk subsidi 15 ribu ton untuk tujuh kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo, dan Soromandi.

Namun penyaluran pupuk bersubsidi ini diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga yang mahal.

Masalah lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.

Selain itu, para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda