Usut Dugaan Gratifikasi Selama 5 Tahun, KPK Panggil Sejumlah Kontraktor - Bima News

Sabtu, 01 Oktober 2022

Usut Dugaan Gratifikasi Selama 5 Tahun, KPK Panggil Sejumlah Kontraktor

 

Gratifikasi
Ilustrasi

bimanews.id, Kota Bima-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan pemberian atau penerimaan gratifikasi selama 5 tahun, mulai  tahun 2018 hingga 2022.

Dugaan gratifikasi dimaksud, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima.
"Iya benar (soal gratifikasi). Isi surat panggilan dari KPK demikian," kata seorang kontraktor NW ditemui akhir pekan lalu.

Kepada sejumlah awak media, NW tidak banyak bercerita. Lebih banyak diam dibanding awal-awal menerima surat panggilan dari lembaga anti rasuah itu.

NW mengaku, bersama sejumlah  kontraktor lain dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi kaitan dugaan korupsi gratifikasi oleh pejabat di Kota Bima atau yang mewakili.

Rencananya, NW dan sejumlah kontraktor lain akan diperiksa  penyidik KPK di Mataram pada pertengahan Oktober di Kantor BPKP NTB.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil sedikitnya 10 orang pemilik perusahan jasa konstruksi di Kota Bima.
Para pemilik perusahaan itu dipanggil kaitan pekerjaan ratusan paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima sejak tahun 2018 hingga 2022.

Ratusan dokumen kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima telah diserahkan oleh instansi terkait kepada KPK.

Selain Dinas PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima juga dibidik oleh KPK. Terkait realisasi dana hibah dari BPBN tahun 2018-2019 senilai Rp. 166 miliar.

Dana  ratusan miliar itu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima untuk pembangunan rumah relokasi Oi Foo dan Kadole, Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun sarana infrastruktur lain.

Selain dokumen, KPK juga meminta para pemilik perusahan jasa konstruksi untuk membawa serta dokumen pelaksanaan proyek selama 5 tahun.

KPK juga meminta pemilik perusahaan membawa rekenin pribadi. "Semua dokumen yang berkaitan dengan dua dinas itu mulai tahun 2019 sampai 2021," tambah NW. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda