Setelah di Kantor BPKP NTB, Pemeriksaan Kontraktor Berlanjut ke Gedung Merah Putih - Bima News

Jumat, 14 Oktober 2022

Setelah di Kantor BPKP NTB, Pemeriksaan Kontraktor Berlanjut ke Gedung Merah Putih

gedung
Gedung KPK
 

bimanews.id, Bima-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri rangkaian pemeriksaan di gedung BPKP NTB. Delapan orang tim KPK, diantaranya  diketahui bernama Desy dan Immanuel sudah meninggalkan ruangan Mandalika Kantor BPKP NTB yang selama ini dipinjam untuk aktivitas pemeriksaan.

Kabag Tata Usaha BPKP NTB, Irwan Supriyadi membenarkan informasi berakhirnya peminjaman ruangan tersebut. "Tadi sebelum Pukul 16.00 mereka sudah pamit. Artinya  waktu peminjaman gedung sudah berakhir,” kata Irwan, Kamis (13/10).

Selama tim KPK di Mataram, mereka meminjam tiga ruangan. Selain ruang  Mandalika, beberapa  orang diperiksa secara terpisah di ruang Rinjani.

Intensnya pemeriksaan membuat tim penyidik harus meminta tambahan. Satu lagi yang dipinjam pakai adalah ruangan Dharma Wanita. Semua ruangan itu ada di lantai dua gedung berlantai tiga tersebut.

Berakhirnya proses pemeriksaan ini bukan berarti rangkaian penyelidikan selesai.  Karena setelah menyita 23  jenis dokumen transaksi keuangan  kontraktor, KPK akan melanjutkan pemeriksaan para saksi.

“Beberapa hari lagi, saya ke Jakarta. Karena  akan ada pemeriksaan lanjutan di  gedung KPK,” ucap sumber.

Sumber yang teridentifikasi sebagai informasi kunci dalam kasus dugaan  pencucian uang dan gratifikasi pejabat Kota Bima ini juga masuk dalam list pemeriksaan KPK.

Selain dia, ada dua kontraktor yang akan dilanjutkan pemeriksaan di gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

“Nanti si AL dan MM akan dipanggil juga. Karena mereka saksi kunci di kasus ini,” jelasnya, sembari menginformasikan pemeriksaan lanjutan itu kemungkinan berlangsung pekan depan.

Pemeriksaan lanjutan ini dikaitkan dengan bukti bukti yang sudah disita KPK  saat proses pemeriksaan Selasa hingga Kamis (11 sampai 13  Oktober).

Sedikitnya ada 23 data rekening bank milik kontraktor yang dimintai keterangan disita KPK sebagai barang bukti.

Diantara 23 dokumen bank itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran. Semua dokumen itu berupa slip pencairan dan print out rekening koran 15 perusahaan yang terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dari data yang diperlihatkan, berupa slip pencairan dan setoran dengan nilai paling rendah Rp100 juta, ada juga Rp 1 Miliar.

Diperlihatkan juga daftar atau list dokumen yang disita KPK berdasarkan urutan dokumen, mulai dari slip hingga print out rekening koran.

Masih kata sumber, dokumen transaksi itu didominasi milik MM, Direktur PT. RKJ yang diduga sebagai operator pendistribusian uang hasil "ngepul" dari 15 perusahaan pemenang lelang selama lima tahun terakhir.  (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda