Tarik Ulur Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di PKBM Karoko Mas - Bima News

Senin, 26 September 2022

Tarik Ulur Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di PKBM Karoko Mas

PKBM
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas belum menemui titik akhir. Pelimpahan oleh penyidik Polres Bima Kota dan pengembalian berkas disertai petunjuk oleh Kejaksaan Negeri Bima masih mewarnai penanganan kasus yang merugikan negara senilai Rp 862 juta ini.

Sudah kesekian kali, pelimpahan dan pengembalian berkas terjadi dalam penanganan kasus yang menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin sebagai tersangka.

Terakhir Kamis (22/9) jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima menyimpulkan berkas perkara Boymin belum lengkap, dikembalikan lagi pada penyidik Polisi.

Menurut jaksa, masih ada unsur formil dan materil perkara yang sedikit perlu dilengkapi lagi. Kaitan pelaku turut serta sebagaimana diatur sangkaan pasal 55 KUHP.

Informasi diperoleh, keterangan saksi maupun alat bukti pendukung telah cukup unsur formil maupun materil untuk menetapkan seseorang atau lebih sebagai pelaku turut serta dalam kasus tersebut.

Diduga kuat, ada orang dekat tersangka Boymin yang turut serta membantu membuat SPj fiktif penggunaan uang Rp 1,4 miliar. Total alokasi anggaran dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019 silam.

Selain diduga kuat melibatkan orang dekat, menurut sumber, patut diduga melibatkan seseorang atau lebih dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.  Sebagai penyedia program dan penerima SPj pelaksanaan program.

Hal itu lanjut sumber, telah terurai dengan jelas dalam keterangan sejumlah saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hanya saja, penyidik Polisi belum menyebut secara gamblang dan detail nama pelaku yang diduga kuat turut serta membantu tersangka Boymin.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi BOP PKBM Karoko Mas akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Bima.

"Hari ini kami kembalikan berkasnya ke Kejaksaan," aku Rayendra.

Pelimpahan kembali berkas lanjut dia, setelah petunjuk jaksa dipenuhi. "Ini (pelimpahan) menindaklanjuti P 19 kedua dari Jaksa," tuturnya.

Dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan diperoleh penjelasan, syarat formil dan materil telah lengkap. "Memang ada sedikit yang kurang, dan sudah kami lengkapi. Ini menunggu hasil penelitian lagi," sebutnya.

Tersangka Boymin diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor junto pasal 64 KUHP, untuk perbuatan berkelanjutan.

Kaitan penetapan tersangka yang diduga merupakan orang dekat tersangka Boymin, Rayendra belum dapat memberikan kepastian.

"Siapa orangnya, nanti kita lihat hasil perkembangan penyelidikan. Yang pasti ada tersangka lain dengan berkas terpisah," terangnya.

Menyoal potensi keterlibatan pelaku lain pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima mengingat alur penerimaan anggaran dan pembuatan SPj anggaran pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

"Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kami kedepankan unsur praduga tak bersalah. Untuk tersangka turut sertanya akan dipisah (berkas), ndak mungkin digabung," katanya.

Rayendra yakin, Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima akan menyatakan lengkap berkas dengan tersangka Boymin. "Kami yakin berkas tersangka pertama dinyatakan lengkap oleh jaksa," imbuhnya.

Kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka? Rayendra menjelaskan, tersangka bersikap koorperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Misalkan nanti mau tahap dua, kita lihat nanti seperti apa," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM ini melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin.

Boymin merupakan kader partai Gerindra Kabupaten Bima, yang memiliki PKBM bernama Karoko Mas.

PKBM oknum anggota dewan itu, mendapatkan guyuran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

Selama 3 tahun tersebut, total dana yang sudah diterima PKBM Karoko Mas sebesar Rp 1,44 miliar.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan warga belajar fiktif dan juga SPj fiktif, sehingga dinilai merugikan negara.

Penyidik pun telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar Rp 862 juta setelah diaudit BPKP. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda