P3K dan THK-II Tahun 2022 Akan Diangkat Jadi ASN - Bima News

Rabu, 14 September 2022

P3K dan THK-II Tahun 2022 Akan Diangkat Jadi ASN

 

Bupati
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri didamping Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022, Selasa (13/9) di Jakarta yang dibuka MenPan-RB RI 


bimanews.id, Bima-Kabar gembira bagi tenaga honorer non ASN P3K dan eks Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) kategori-II. Tahun 2022 ini mereka akan diangkat menjadi ASN.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022, Selasa (13/9) di Jakarta yang dibuka MenPan-RB RI di ballroom Hotel Grand Sahid.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE hadir bersama Gubernur, Bupati, wali kota dan kepala BKD seluruh Indonesia.

Menpan-RB, Azwar Anas menyampaikan,  arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 hanya untuk tenaga PPPK. Ini sesuai surat edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2022 dan B/1551/M.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Ada empat arah kebijakan Kemenpan RB, yaitu Pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi merujuk pada perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Kebijakan berikutnya Kata Menpan, fokus pada pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan. Mengingat sisa formasi guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.

Menpan juga menjelaskan keberpihakan pada eks Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II). Di mana kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan.

"Khususnya bagi 144.239 tenaga honorer selain guru yaitu tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3," ucap Menpan-RB yang dikutip Kabag Protokol dan Komunikasi pimpinan Setda Bima, Suryadin.

Kebijakan lain, terkait gaji dan tunjangan. Di mana kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Bima yang hadir dengan Kepala BKD dan Diklat Drs. Agus Salim M.Si menjelaskan,  kebijakan yang disampaikan Menpan tersebut akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam pengadaan ASN di Kabupaten Bima.

Hal ini sejalan dengan upaya visi yang dijabarkan dalam RPJMD 2021-2026. Yaitu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang bertujuan mewujudkan aparatur Pemerintah yang baik dan bersih.

"Sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, prima dan berkualitas," tuturnya.

Sejumlah narasumber yang memberikan pemaparan, yaitu Deputi Sinka BKN Suharmen, S.Kom, M.Si, Sekjen GTK Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suruani, M.Pd dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Dr. Ir. Alex Denni, M.M. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda