Kasus Dugaan Korupsi Bansos, H. Sirajudin Ditahan, Dua Tersangka Lain? - Bima News

Rabu, 21 September 2022

Kasus Dugaan Korupsi Bansos, H. Sirajudin Ditahan, Dua Tersangka Lain?

Ditahan
Terangka kasus dugaan korupsi Bansos H. Sirajudin saat naik mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke rumah tahanan Polres Bima, Rabu malam (21/9)
 

bimanews.id, Bima-Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 H. Sirajudin  ditahan selama 20 hari, saat ini dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.

"Terhitung mulai tanggal 21 September hingga 10 Oktober 2022 mendatang," sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH dalam keterangan pers, Rabu malam (21/9).

H. Sirajudin kata Sudirman disangkakan dengan  pasal 11 atau 12 e Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pasal itu mengamanatkan, penentuan kerugian negara tidak perlu dihitung oleh BPK maupun Inspektorat.

‘’Kerugian negara dalam perkara Bansos ini berdasar nilai pemotongan terhadap masyarakat meski uang dimaksud bersumber dari Negara,’’ jelasnya.

Nilai pemotongan dalam kasus ini  sebutnya bervariasi. Mulai Rp  500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tergantung nilai bantuan yang diterima warga penerima manfaat.

Untuk kasus dugaan korupsi dana Bansos ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Sirajudin, Ismud dan Sukardin. Untuk tersangka Sirajudin telah ditahan, sementara dua tersangka lain belum.

"Masih menunggu kerja penyidik. Ketiga tersangka sama posisinya. Tidak ada perlakuan khusus, kita tunggu hasil perkembangan penyidikan nanti," ujarnya.

Mengingat pemotongan ini  pada warga penerima manfaat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.  Apakah masih ada kemungkinan ada penambahan tersangka selain tiga orang tersebut?

Andi Sudirman belum bisa memastikan ada atau tidaknya penambahan tersangka. "Kita lihat perkembangan dan alat bukti hasil penyidikan," pungkasnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda