Hadiri Sidang Korupsi ADD, Sirajudin Akui Terima Rp 11 Juta dari Terdakwa - Bima News

Kamis, 08 September 2022

Hadiri Sidang Korupsi ADD, Sirajudin Akui Terima Rp 11 Juta dari Terdakwa

 

ADD
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Drs. H. Andi Sirajudin AP, MM menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Asisten I Setda Kabupaten Bima ini dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017 dengan terdakwa  mantan Kades Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima ini dipangil sebagai saksi, karena disebut terdakwa mantan Kepala Desa Waduruka menerima uang Rp 11 juta. Sebagai bagian dari uang yang didakwakan dikorupsi oleh terdakwa.

"Saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Sirajuddin mengakui menerima uang Rp 11 juta dari terdakwa," sebut seorang sumber yang ikut mendampingi salah seorang terdakwa kasus korupsi ADD tersebut.

Mantan Kades Waduruka didakwa kasus korupsi ADD tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp 600 juta. "Harusnya saksi Sirajuddin juga dijadikan tersangka, karena ikut menikmati," imbuhnya.

Sumber menceritakan ihwal pemberian uang Rp 11 juta kepada saksi Sirajuddin karena itu ada dana hibah dari kementerian untuk desa. Desa Waduruka akan mendapat bagian, jika ada uang lobi.

Oleh terdakwa lanjutnya, menyanggupi dan menyerahkan Rp 11 juta kepada saksi Sirajuddin. "Saat itu ada 15 desa yang menerima dana hibah yang sama. Saya tidak tahu, apakah ke 15  desa itu juga memberikan uang yang sama kepada saksi atau tidak," ucapnya.

Drs. H. Andi Sirajuddin yang dihubungi, membenarkan pernah dipanggil majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Kades Waduruka.

Saat memberikan keterangan, dia mengakui menerima uang Rp 11 juta dari mantan Kepala Desa Waduruka.

"Benar, saya memberikan kesaksian menerima uang Rp 11 juta dari mantan kades waduruka. Uang itu bukan untuk saya pribadi," bantahnya dihubungi via WhatsApp, Kamis (8/9).

Uang Rp 11 juta itu untuk membiayai perjalanan stafnya bernama Anton.  Untuk perjalanan dinas ke Jakarta untuk melobi dana hibah dimaksud.

"Staf saya Anton kan ngga punya SPPD, cuma saya yang ada SPPD. Jadi, uang Rp 11 juta itu untuk biaya perjalanan Anton ke Jakarta," sebutnya.

Perjalanan ke Jakarta sebutnya, melobi dana hibah untuk desa di Kabupaten Bima. Saat itu Sirajuddin menjabat sebagai Kepala BPMDes Kabupaten Bima.

"Saya kan tidak bisa komputer, maka saya bawa staf saya Anton untuk membuat proposal pengajuan dana hibah di Jakarta," katanya.

Sirajuddin membantah, menerima uang dengan nilai yang sama dari Kades lain penerima dana hibah saat itu. "Hanya dari kepala desa Waduruka saja," akuinya.  (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda