Giliran Kontraktor Pelaksana Taman Kodo Dipanggil KPK - Bima News

Kamis, 29 September 2022

Giliran Kontraktor Pelaksana Taman Kodo Dipanggil KPK

 

Taman
Taman Kodo, Kota Bima yang dibangun tahun 2019 dengan anggaran Rp 4,1 miliar 


bimamews.id, Kota Bima-Satu per satu pemilik 10 perusahaan penyedia jasa konstruksi dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).Pemilik perusahaan pelaksana proyek Taman Kodo tahun 2019 ini juga menerima surat panggilan berlogo burung garuda.

Kepada wartawan, R mengaku menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.
"Saya terima surat hari selasa kemarin dengan agenda permintaan keterangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/9).

Dalam surat panggilan itu katanya, dia diminta hadir pada 11 Oktober di Kantor BPKP Mataram, sekaligus  membawa dokumen pekerjaan mulai tahun 2019 hingga 2021.

Selama ini perusahaannya hanya dipakai untuk mengerjakan 2 paket proyek. Yaitu pekerjaan Taman Kodo tahun 2019 dengan anggaran Rp 4,1 miliar dan pekerjaan timbunan senilai Rp. 100 juta tahun 2020. 

Pekerjaan Taman Kodo menggunakan DPA Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima. "Untuk tahun 2021, perusahaan kami tidak dipakai untuk melaksanakan pekerjaan," tuturnya.

Untuk paket pekerjaan Taman Kodo kata R, perusahan dipinjam pakai oleh rekannya berinisial N. Praktis R memgaku tidak tahu soal anggaran proyek tersebut.

"Kami hanya dapat bagian dari keuntungan pekerjaan mereka," akunya.

Mengenai panggilan KPK, R akan koorperatif dan menyampaikan hal hal yang diketahuinya apa adanya.
 
Sementara Ketua Gapensi Bima, Rusdin H. Adnan berharap kontraktor jujur dan terbuka kepada penyidik KPK. 

"Kontraktor yang bernaung pada Gapensi kita harap untuk jujur dan terbuka  saat memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," harapnya.

Sejumlah rekanan yang dipanggil KPK diakui, sebagian masuk anggota Gapensi Bima sebagian tidak. Mereka rata-rata menyewakan perusahaan kepada pihak lain karena tidak ada proyek yang diperoleh dari Pemerintah.

"Sewa menyewa atau pinjam meminjam perusahaan seperti ini hal biasa dan tidak ada larangan. Cukup sekali ini saja anggota Gapensi dipanggil KPK. Jangan ada lagi," timpalnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda