Pemkot Klaim Laporan TPPU dan Fee 15 Paket Proyek di KPK Tidak Valid - Bima News

Sabtu, 06 Agustus 2022

Pemkot Klaim Laporan TPPU dan Fee 15 Paket Proyek di KPK Tidak Valid

Mahfud
H. Mahfud
 

bimanews.id, Kota Bima -Laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan fee 15 paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima di KPK diklaim tidak valid. Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyebutkan,  sebagian data, berupa nilai kontrak dalam laporan itu tidak sesuai data riil yang dipegang pemerintah.

"Ada beberapa data yang masih kita diragukan.  Tepatnya tidak valid," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Telekomunikasi dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima, H. Mahfud, Sabtu malam (6/8).

Disebutkan, ada 6 item data yang tidak valid dalam laporan di KPK. Seperti,  CV Yuanita tidak melaksanakan pekerjaan senilai Rp 562, 9 juta, tapi dijadikan bahan laporan.

H. Mahfud menjelaskan, CV Buka Layar yang dilaporkan mengadakan listrik dan PJU perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta. Padahal nilai kontrak sebenarnya Rp 595 juta.

‘’Bukan Rp 618,3 juta sebagaimana dalam dokumen KPK," sebutnya.

Begitu pula dengan CV Nawi Jaya sebagai penyedia jasa pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.

“Dalam kontrak nilainya hanya Rp 3,8 miliar," bebernya.

Dalam dokumen laporan di KPK disebut, CV Risalah Jaya Konstruksi melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2 miliar.

“Data nilai kontrak ini tidak sesuai dalam dokumen kami. Nilai kontrak sebenarnya Rp 5,2 miliar," katanya.

Dijelaskan pula perbedaan nilai kontrak CV Buka Layar yang mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o. Dalam dokumen laporan di KPK disebut kontrak senilai Rp 912,4 juta, sebenarnya hanya Rp 865 juta.

“Ada enam item data yang tidak sesuai dengan dokumen kami. Data itu sudah kami serahkan semua ke KPK atas perintah pak Wali Kota,” akunya.

Karena ketika menerima undangan klarifikasi dari KPK lanjut dia, Wali Kota Bima langsung menginstruksikan jajaran ke bawah agar koorperatif.

"Bapak Wali Kota sudah instruksikan kepada bawahan untuk memberikan secara utuh semua dokumen yang diminta KPK," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CV Zhafira Jaya mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta.

CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o  dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta.

CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar. CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar.

PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar. CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar.

CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787 juta. CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571,7 juta.

CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476,5 juta. CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286,9 juta.

CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta. CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562,9 juta. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda