Nasarudin Bantah Briptu MAR Sebagai Kurir Narkoba - Bima News

Minggu, 21 Agustus 2022

Nasarudin Bantah Briptu MAR Sebagai Kurir Narkoba

Narkoba
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Kuasa hukum Briptu MAR yang ditangkap terkait dengan kepemilikan Narkoba jenis sabu 91 gram bantah kliennya sebagai kurir. Apalagi dikaitkan dengan FT sebagai Bandar Narkoba yang saat ini sedang dipenjara.

Pernyataan Nasarudin ini menanggapi pengakuan  L sebelumnya, tidak mengenal Briptu MAR. Dia hanya komunikasi dengan FT mengabarkan ada ‘barang’ sebanyak 2 kilogram.

Menurutnya, cerita L tersebut adalah alibi agar  terhindar dari perbuatan tindak pidana. "Hubungan klien kami dengan FT  hanya terkait utang piutang. MAR meminjam uang kepada  FT sebesar Rp 280 juta sejak bulan Juni tahun 2022. Sedang hubungan FT dengan L sebatas  kenal, karena FT pacaran dengan ponakan L,"  sebutnya.

Terkait penangkapan dan penggeledahan Briptu MAR karena terkait narkotika,  saat penangkapan kliennya dan L ada di Tempat Kejadian Perkara ( TKP).

"L dan MAR sebelumnya sudah janjian ketemu. Bahkan yang menyuruh MAR ambil uang di mobil adalah L," terangnya.

Setelah MAR membuka pintu mobil, ternyata di dalam sudah  ada petugas narkoba Polres Bima. Saat itulah kliennya ditangkap.

"Jadi, MAR tidak ada kaitannya dengan FT," tandasnya.

Nasarudin  juga menjelaskan, saat ditemukan barang sejenis sabu,  L ikut mencari barang bukti tersebut.

"Pertanyaan kami, ada apa dan apa kapasitas si L ini,’’ tanyanya.

"Kalaupun benar barang bukti sabu itu milik kliennya, berarti L ikut terlibat. Karena L yang menawarkan untuk dibawa ke Bima," jelasnya.

Hal itu jelasnya, sesuai amanat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Unsur menawarnya terpenuhi dan pasal 132,  tentang percobaan dan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam UU tentang Narkotika.

‘’Jadi mata rantai hubungan L dengan MAR tidak bisa diputuskan begitu saja," tandasnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda