Miliki Sabu 91 Gram, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditangkap - Bima News

Rabu, 17 Agustus 2022

Miliki Sabu 91 Gram, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditangkap

Polisi
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Oknum anggota Polres Dompu Briptu MAR, 27 tahun ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Ahad (13/8). Ditangan terduga diamankan barang bukti jenis sabu  seberat 91 gram.

 

Saat ditangkap barang haram tersebut disimpan oknum diduga pemain lama ini dalam 2 plastik klip besar warna hitam.

 

Informasi yang diendus di lapangan, penangkapan oknum Polisi MAR ini berawal dari penangkapan pelaku asal Sumbawa di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu.

 

Dari penangkapan itu terbongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu. Sejumlah terduga pelaku lain ikut ditangkap. Termasuk kabarnya oknum anggota Polres Dompu juga ikut diamankan saat itu.

 

Sehingga Ahad (13/8) ditangkap terduga pelaku inisil CA,  warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Penangkapan itu sekitar pukul 17.00 Wita, saat berlangsung kegiatan gerak jalan indah.

 

Dari tangan terduga CA diamankan barang bukti diduga sabu 11 poket.  Setelah diintrogasi, CA mengakui barang itu diperoleh dari seseorang dari Kabupaten Dompu.

 

"Untuk menangkap pelaku, anggota mengatur siasat dengan memesan barang,’’ungkap sumber tepercaya, Rabu (17/8).

 

Transaksi disepakati di areal pemukiman warga di RT 01 RW 01, Dusun Kota Baru, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo.

 

Sumber menjelaskan, terduga MAR datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max warna hitam. Saat itu terduga pelaku ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima.

 

Saat ditangkap MAR sempat membuang plastik warna merah di gang. Setelah ditangkap, anggota kembali memeriksa plastik merah yang dibuang MAR sebelumnya.

 

"Pada plastik itu ditemukan dua bungkus plastik klip besar warna hitam, isinya diduga sabu," terangnya.

 

MAR diketahui merupakan mantan ADC atau ajudan Wakapolres Dompu yang lama. Saat ini ini bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu. Berdomisili di RT 02 RW 01, Dusun O'o, Dessa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Terhadap penangkapan Briptu MAR telah dibuatkan laporan polisi nomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima, tertanggal 14 Agustus 2022, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

Dalam laporan itu disebutkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 91,00 gram.

Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.

 

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK dikonfirmasi,  membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi Briptu MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.

 

"Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia," katanya saat dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima, Rabu (17/8).

 

Penangkapan Briptu MAR berhasil ditangkap  berdasarkan informasi dari masyarakat. ‘’kita kembangkan, lantas berhasil menangkap pelaku,’’ sebutnya.

 

Setelah penangkapan, pihaknya telah koordinasi dengan Polres Dompu. "saat ini kasusnya masih Lidik," terangnya.

 

Sasongko mengaku belum mengetahui Satuan tempat Briptu MAR bertugas di Polres Dompu. Untuk kelanjutan penanganan perkara maupun status MAR belum dijelaskan.

 

"Kasus ini masih baru. Kita sedang lakukan pemeriksaan," pungkasnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda