KPK Usut TPPU dan Fee 15 Paket Proyek di PUPR Kota Bima Rp 32,6 Miliar - Bima News

Jumat, 05 Agustus 2022

KPK Usut TPPU dan Fee 15 Paket Proyek di PUPR Kota Bima Rp 32,6 Miliar

TPPU
Ilustrsi
 

Bimanews.id, Kota Bima-Pemeriksaan dua pejabat Pemkot Bima oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diduga terkait 15 paket proyek. Tercium ada aliran dana yang diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Data diperoleh media ini, pada tahun 2019 Dinas PUPR Kota Bima melaksanakan tender sejumlah paket proyek. Diantaranya, 15 paket proyek senilai Rp 32,6 miliar.

Dalam postur APBD Kota Bima tahun 2019, anggaran Rp 32,6 miliar itu masuk belanja modal DPA Dinas PUPR Kota Bima.

Proses tender diduga terjadi Kolusi, Nepotisme dan Korupsi (KKN) dalam penentuan pemenang. Bendera 15 perusahan pemenang tender diduga disewa oleh orang dekat penguasa inisial MM.

Pekerjaan proyek sedang dilaksanakan, muncul transaksi mencurigakan pada salah satu bank di Kota Bima. Penyetor atas nama MM dengan berita hasil usaha, penerima juga atas nama MM.

Kuat dugaan transaksi keuangan MM itu menghimpun dana dari 15 paket proyek tersebut.

Pada 3 September 2019, CV Risala Jaya Konstruksi menyetor uang senilai Rp 500 juta ke rekening CV Risala Jaya Konstruksi. Setoran yang sama juga pada 4 September 2019 oleh CV Risala Jaya Konstruksi senilai Rp 625 juta dengan rekening tujuan CV Risala Jaya Konstruksi.

Tangga 4 September 2019, MM menyetor ke rekening M senilai Rp 100 juta. M diketahui orang dekat istri Wali Kota Bima.

Nama perusahaan penyedia jasa 15 paket proyek tahun 2019 yang disewa MM yakni,

1. CV Zhafira Jaya, mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar.

2. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta.

3. CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.

4. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta.

5. CV Risala Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar.

6. CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar.

7. PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo'o 2 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

8. CV Risala Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar.

9. CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787 juta.

19. CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571,7 juta.

11. CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476,5 juta.

12. CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286,9 juta.

13. CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta.

14. CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562,9 juta.

Kepala Dinas PUPR Kota Bima, H.M. Amin ditemui di kantornya tidak masuk kerja. Dihubungi melalui stafnya,  tetap tidak bersedia memberikan klarifikasi.

"Kata pak aji silakan hubungi kepala dinas Kominfo," kata staf ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (5/8)

Sekda Kota Bima, H. Muhtar yang juga ditemui di kantornya sedang tidak berada di ruangan. Dihubungi via pesan WhatsApp, belum diperoleh jawaban.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H Mahfud dihubungi via pesan WhatsApp menyarankan, agar menghubungi masing-masing bersangkutan.

Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan, SH, yang dihubungi agar memfasilitasi pertemuan dengan Sekda maupun Kepala Dinas PUPR, mengarahkan agar menghubungi Kepala Dinas Kominfotik.

Begitu juga dengan istri Wali Kota Bima Hj. Eli Alwainy dihubungi via seluler beberapa kali, tidak diangkat meski terdengar nada tersambung. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda