Paripurna PU Fraksi Molor 3 Jam, Ketua DPRD Tidak Ikut Rapat - Bima News

Senin, 11 Juli 2022

Paripurna PU Fraksi Molor 3 Jam, Ketua DPRD Tidak Ikut Rapat

Ruang
Kursi anggota dewan saat paripurna penyampaian jawaban Bupati Bima terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kabupaten Bima atas Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 terlihat banyak kosong karena banyak anggota dewan tidak hadir, Senin (11/7) 
 



BimaNews.id, Bima-Rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Bima terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kabupaten Bima atas Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 molor hingga 3 jam. Itu terjadi, karena jam 09.00 Wita jadwal paripurna, namun jumlah anggota dewan yang hadir belum korum.

Paripurna yang diagendakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Senin (11/7) dimulai sekitar pukul 11.30 Wita. Namun, kembali diskor selama 1 jam karena perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bima yang menyampaikan jawaban Bupati Bima belum hadir.

Pantauan media ini, paripurna dihadiri 25 dari 45 orang anggota dewan setempat. Termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Putera Ferdiyandi tidak hadir di ruang rapat meski terlihat berada dalam ruang kerjanya.

Sidang paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin SPDi sebagai pimpinan sidang. Unsur pimpinan dewan lain yang hadir yakni, Wakil Ketua,  Hj. Nurhayati, SE, MSi dan sejumlah anggota dewan lain.

Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Syaifullah mengaku, hampir setiap agenda rapat tingkat kehadiran anggota dewan selalu tidak korum.

"BK akan mengundang pimpinan fraksi dengan malasnya anggota dewan menghadiri rapat, terutama rapat paripurna," katanya ditemui di kantor dewan, Senin (11/7).

Menyoal amanat Tata Tertib (Tatib) dewan terkait sanksi bagi anggota dewan yang malas, belum dapat dijelaskan secara detail.

"Sesuai Tatib dewan, tidak hadir selama 6 bulan berturut turut diberikan sanksi.  Kalau tidak hadiri rapat, belum tahu bentuk sanksi yang diberikan," katanya.

Namun kata dia, pelanggaran terhadap Tatib menjadi preseden buruk di lembaga legislative. Apalagi anggota dewan merupakan pelaksana mandat dari rakyat.

Disinggung ketua dewan tidak ikut rapat, meski masuk kantor? Syaifullah tidak memberikan jawaban. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda