Dewan Tidak Dilibatkan, MoU Aset Pemkab-Pemkot Bima di KPK Dikritik - Bima News

Kamis, 09 Juni 2022

Dewan Tidak Dilibatkan, MoU Aset Pemkab-Pemkot Bima di KPK Dikritik

Aset
Ilustrasi

BimaNews.id, BIMA-Rencana penyerahan asek milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bima kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima di gedung KPK di Jakarta dikritik, karena DPRD Kabupaten Bima tidak dilibatkan.

 

"Sesuai amanat Undang-undang harusnya lembaga dewan dilibatkan. Aset baru bisa diserahkan setelah ada persetujuan  dewan secara kelembagaan," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Aminurlah, SE, Kamis (9/6).

 

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, pasal 45 ayat (1) dan (2) dijelaskan, barang milik daerah tidak bisa dipindahtangankan dan penyerahan aset harus atas persetujuan dewan.

 

"Amanat aturan, aset yang tidak sesuai dengan tata ruang boleh diserahkan," sebutnya.

 

Keberadaan aset lanjutnya, bukan milik pemerintah maupun lembaga dewan saja. Tetapi milik warga Kota maupun Kabupaten Bima.

 

"Mari kita bicarakan bersama sesuai dengan aturan yang ada," ajaknya.

 

Sebenarnya kata duta PAN ini, kedua pemerintah tidak  mesti melibatkan KPK apabila ada keinginan untuk menyerahkan aset.

 

"Apa dasar hukumnya melibatkan KPK? Kan tidak ada. Mari bertemu dengan lembaga dewan masing-masing, kita bicarakan dan musyawarahkan,"  katanya.

 

"Bila perlu, kita undang ahli hukum tata negara untuk memberikan penafsiran kaitan amanat peraturan yang ada, supaya kita tidak menyalahi aturan," tambahnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda