Ilustrasi |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Sejumlah proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Kita (Pemkot) Bima diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan indikasi penyimpangan pada 11 proyek yang dikerjakan tahun anggaran 2021.
Pembangunan sayap kantor Wali Kota Bima dengan anggaran Rp 22
miliar, ditemukan dugaan penyimpangan pada item pembangunan gedung barat dan timur.
Proyek dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya
Kontruksi itu, terdapat kekurangan
volume senilai Rp 35.184.018.
Hasil pemeriksan fisik, kekurangan pada item pekerjaan sloof S1,
balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik KM/WC.
Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda
keterlambatan Rp 157.202.060. Khusus denda, rekanan sudah menyetor ke kas
daerah.
Pembangunan Perpustakaan Daerah Rp 9 miliar juga menjadi temuan.
Ada kekurangan volume pekerjan senilai Rp 19.591.655. Selain itu, rekanan dari PT Qirelis Mandiri
Jaya belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan Rp 54 juta lebih.
Dari hasil pemeriksaan fisik, ada kekurangan volume pada
beberapa item pekerjaan galian pondasi. Yakni, pasangan bata, pekerjaan beton,
plesteran, acian, pasangan keramik dan pengecatan.
Kekurangan volume pekerjaan ditemukan juga pada proyek penataan
lapangan pahlawan Rp 13.394.739. Pekerjaan di Dinas PUPR ini menelan anggaran
Rp 2,166 Miliar.
Proyek yang dikerjakan CV Bintang Utama ditemukan kekurangan
pada item galian pondasi, pasangan bata, pekerjaan beton, plesteran, acian,
pasangan keramik, dan pengecatan.
Begitu juga dengan pembangunan sumur dalam terlindungi di
Kelurahan Jatiwangi. Proyek PUPR itu dikerjakan dengan anggaran Rp 738 juta
lebih.
Ditemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan.
Yakni, pemasangan pipa PVC, urugan tanah kembali, dan pembuangan sisa galian. Total kekurangan volume senilai Rp
2.798.154.
Kekurangan volume terjadi juga pada proyek peningkatan jalan
lingkungan. Pekerjaan yang menelan anggaran Rp 2,2 Miliar terdapat kekurangan
volume pada item pekerjaan HRS base di STA.
Ketebalan rata-rata HRS base yang terpasang setebal 3 cm.
Seharusnya 4 cm. Sehingga terjadi selisih 1 cm. Kekurangan volume HRS base
senilai Rp 2.267.938.
Hal yang sama ditemukan pada proyek rehabilitasi DAM Oi Dadi
Jatibaru Timur. Proyek senilai Rp 1 Miliar lebih itu ditemukan kekurangan
pekerjaan pada pasangan mortar tipe N.
Nilai kekurangan pekerjaan sebesar Rp 1.026.124.
Begitu pula dengan pembangunan drainase lingkungan perumahan
Kadole.
Ada temuan senilai Rp 10.911.394. Proyek yang menghabiskan
anggaran Rp 1,1 miliar itu ditemukan kekurangan pada pekerjaan beton untuk plat
beton dan plat penutup.
Kekurangan volume pekerjaan terendus juga pada pembangunan
jaringan distribusi dan sambungan rumah Kelurahan Manggemaci.
Proyek yang menyedot APBD Rp 740 juta lebih itu terdapat
kekurangan di item pekerjaan pengecoran rabat beton K-175. Nilai temuannya
sebesar Rp 1.357.845.
Pembangunan gedung Reskrim Polres Bima Kota juga menjadi temuan
BPK. Pekerjaan yang mengabiskan dana Rp 1,6 miliar itu terdapat kekurangan
volumen senilai Rp 8.362.817 pada item pekerjaan pasangan batu, beton rabat
lantai, plat lantai, pasangan keramik, pasangan dinding keramik, dinding
partisi gypsum board, dan dinding partisi stiker sanblast.
Pembangunan rumah dinas Kejaksaan dengan anggaran Rp 742 juta
lebih diduga bermasalah. BPK menemukan kekurangan volume item pekerjaan,
diantaranya pasangan pondasi, pasangan batu kosong, pasangan bata, dan lainnya.
Akumulasi nilai kekurangan pekerjaan sebesar Rp 13.195.994 juta
Proyek lingkup dinas kesehatan ditemukan kekurangan volume pada
pembangunan penambahan ruangan laboratorium Labkesda. Proyek dengan anggaran Rp
975 juta itu terdapat kekurangan pada sejumlah item pekerjaan, yakni pasangan
lantai keramik, saluran drainase, pasangan pondasi batu kali, rabat beton,
rangka atap hallow, atap spandek, bumbungan spandek, dan talang air Kotak PVC.
Total temuan kekurangan senilai Rp
972.145 juta.
Kepala Dinas Komunikasi Kominfo dan Statistik Kota Bima H.
Mahfud mengaku, terhadap temuan BPK NTB tersebut telah disampaikan kepada
masing-masing OPD terkait.
"Sudah disampaikan agar segera menyelesaikan temuan BPK
tersebut dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak LHP BPK terbit,"
tuturnya. (fir)