Kasus Obat Pertanian Palsu, Masdidin: Tidak Memenuhi Unsur Pidana - Bima News

Senin, 30 Mei 2022

Kasus Obat Pertanian Palsu, Masdidin: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Ilustrasi

BimaNews.id, BIMA- Penyelidikan dua kasus peredaran obat pertanian merk Dumil diduga palsu dihentikan oleh penyidik  Polres Bima karena tidak memenuhi unsur pidana.


Kasus pertama terungkap setelah dilakukan penggerebekan mobil boks yang mengangkut sekitar 89 dus Dumil dengan terlapor F.

Kasus kedua terjadi di Desa Keli dan Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Kala itu, di kedua kios diperoleh sejumlah dus obat pertanian merk Dumil yang ditengarai palsu. 

Kedua kasus tersebut dilaporkan oleh Usman selaku petugas resmi dari perusahan yang memproduksi Dumil.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH didampingi Kanit Reskrim mengatakan, penyelidikan kasus peredaran obat pertanian merk Dumil diduga palsu itu dihentikan. 

"Kasus itu baru tahap penyelidikan kita hentikan. Belum ke tahap sidik," katanya.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun saksi ahli. "Barang bukti Dumil  juga sudah kita periksa di laboratorium. Hasilnya palsu," akunya.

Namun kata Masdidin,  tidak cukup bukti untuk ditingkatkan status penanganan perkara. "Untuk terlapor tidak memenuhi unsur pidana, karena terlapor tidak mengetahui kalau barang yang dipesannya tersebut adalah palsu," tuturnya.

Terlapor katanya, memesan Dumil di perusahan yang ada di Jawa Barat meski diketahui Dumil diproduksi oleh perusahan di Jawa Timur. 

"Saat itu Dumil diminati oleh petani, makanya terlapor pesan di Jawa," jelasnya.

Terkuaknya kasus tersebut berawal dari laporan distributor Dumil. "Kasusnya dilaporkan oleh Usman selaku distributor Dumil.  Termasuk yang menangkap mobil yang mengangkut 98 dus Dumil palsu," sebutnya.

Bagaimana dengan kasus Dumil yang digerebek di dua kios?  Kasus tersebut juga tidak memenuhi untuk pidana.

"Kasus itu juga tidak memenuhi unsur pidana karena terlapor  tidak mengetahui barang tersebut palsu," sebutnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda