Tolak Surat Edaran Pengaturan Penggunaan Speaker di Masjid, FUI Bima Desak Menag Dicopot - Bima News

Rabu, 02 Maret 2022

Tolak Surat Edaran Pengaturan Penggunaan Speaker di Masjid, FUI Bima Desak Menag Dicopot

FUI
FUI Bima saat menyampaikan pernyataan sikap yang diterima  anggota dewan PKS, Ilham Yusuf di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (2/3).  
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Forum Ulama Indonesia (FUI) Bima menggelar aksi damai, mendatangi kantor DPRD Kota dan Kabupaten Bima, Rabu (2/3). Mereka menyampaikan aspirasi,  mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mencopot Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Desakan itu menyusul pernyataan Menag yang dinilai telah melecehkan agama Islam. Karena menganalogikan suara adzan sama dengan gonggongan anjing.

Koordinator aksi Ustadz Asikin mengatakan,  pernyataan  Menag RI yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing, merupakan penistaan agama.

Karena itu, ia meminta agar Yaqut dicopot dari jabatannya sebagai  Menag RI. Sekaligus meminta Kapolri memproses kasus itu karena diduga penistaan terhadap agama Islam.

"Kami menolak surat edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan speaker di masjid," tegas, Ustadz Asikin.

Massa FUI lebih awal mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima. Kehadiran mereka diterima Kader Fraksi PKS Ilham Yusuf, berjanji akan meneruskan aspirasi FUI Bima ke DPR RI.

Sementara di DPRD Kota Bima, mereka  disambut anggota dewan setempat Asmah Madilau. Politisi dari fraksi PKS itu juga berjanji akan menyampaikan keinginan FUI ke dewan pusat.

"Aspirasi FUI akan kami teruskan ke dewan pusat," tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, mereka membubarkan diri. Kemudian dilanjutkan dengan aksi konvoi di jalan utama Kota Bima. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda