PWI Anulir Anugerah Kebudayaan Untuk Wali Kota Bekasi - Bima News

Kamis, 06 Januari 2022

PWI Anulir Anugerah Kebudayaan Untuk Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi
Foto Google
 

BimaNews.id, JAKARTA-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S.Depari, menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang akan berikan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Tindakan itu diambil menyusul Wali Kota Bekasi  terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (5/1).

"OTT ini mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi. Sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal diberikan, demi menyelamatkan yang lain," tutur Atal yang juga  Penanggung Jawab Hari Pers Nasional pada Rabu malam  di Lampung di sela-sela  kunjungan kerja.

 Keputusan tersebut diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono.  Juga mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat mencuat di media arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.

‘’Untuk penghargaan kepada 9 bupati dan wali kota lain pada HPN 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara tetap diserahkan,’’ sebutnya.

Di tempat terpisah Ketua pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan, tim juri diketui Agus Dermawan T, telah menetapkan 10 bupati dan wali kota penerima AK-PWI 2022. Satu diantaranya,  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Keputusan itu setelah serangkaian proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, maupun wawancara langsung pada babak final, rentang waktu November-Desember 2021.

Sejak masa pendaftaran ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya, peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk bupati dan wali Kota se Indonesia.  Tidak sedang berperkara hukum atau korupsi.

Edaran tertulis itu  tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga kabupaten dan kota. Termasuk ke bupati dan wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

"Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat," tandasnya.


Anggota juri AK-PWI Nungki Kusumastuti,  mendukung keputusan anulir pernghargaan tersebut untuk menjaga martabat PWI. Juga sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Sehingga kepala daerah yang berhak naik panggung  HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju)  sebanyak sembilan orang. Yakni, Wali Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano),  Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto, Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi.

Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina,  Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin,  Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana.
(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda