Kasi Humas Kejati Dilantik Kabag Hukum Pemkot, Wahid: Kebijakan Itu Sesuai Aturan - Bima News

Rabu, 12 Januari 2022

Kasi Humas Kejati Dilantik Kabag Hukum Pemkot, Wahid: Kebijakan Itu Sesuai Aturan

A Wahid
HA Wahid
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Kasi Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan, Senin (10/1) lalu dilantik menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima. Kebijakan ini diambil Wali Kota Bima untuk memperkuat bidang hukum.

Kepala BKPSDM Kota Bima HA Wahid mengatakan, kebijakan itu tidak menyalahi aturan. Diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.

“Dalam UU itu diatur tentang penugasan dalam jabatan di instansi pemerintah bagi jaksa,” jelasnya pada Radar Tambora, Selasa (11/1).

Penugasan ini jelas Wahid,  tidak lantas membuat bersangkutan keluar dari lingkup kejaksaan. Status kepegawaiannya di Kementerian Hukum dan HAM masih melekat.

Sewaktu-waktu Kabag Hukum yang baru ini bisa ke Kejati bila pengabdiannya sudah dirasa cukup. Bahkan Kejati sendiri bisa kapan saja menarik bersangkutan.

“Kalau Kejati membutuhkan tenaga Pak Dedi bisa segera ditarik kembali,” ungkap mantan Sekwan Kota Bima ini.

Karena status kepegawaiannya masih di Kejati, urusan gaji tentunya masih berada di sana. Pemerintah Kota Bima hanya membayarkan tunjangan kinerja.

Menyinggung alasan pemerintah Kota Bima menarik Dedi Irawan menjadi kabag hukum? Wahid mengaku,  karena keinginan wali kota meningkatkan kemampuan dibidang hukum.

“Wali kota ingin membenahi dan memperkuat bidang hukum lingkup pemerintah Kota Bima,” pungkasnya. (nk)

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda