JPU Kasasi Putusan Bebas Feri Sofiyan - Bima News

Rabu, 12 Januari 2022

JPU Kasasi Putusan Bebas Feri Sofiyan

Kasasi
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bima mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB terhadap Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima. Orang nomor dua di Kota Bima ini merupakan terdakwa kasus pengelolaan lingkungan hidup yang permohonan bandingnya dikabulkan PT NTB.

“Beberapa hari lalu, JPU sudah mengajukan kasasi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Bima, Ibrahim, Rabu (12/1).

Pasca putusan banding kata dia, JPU langsung menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim PT NTB dalam kasus tersebut. “Dasar hukumnya pasal 253 KUHP,” tegas Ibrahim via WhastApp.

Sebelum, Feri Sofiyan dinyatakan menang atau permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Artinya, Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor 187/PID.SUS/2021/PN RBI pada 17 November 2021, dibatalkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima menjatuhkan vonis 1 tahun  dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Feri Sofiyan. Dia dinyatakan bersalah atas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Namun, Hakim PT NTB yang diketuai Nyoman Gede memutuskan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Kemudian, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Amar poin berikutnya, menetapkan barang bukti berupa  satu bundel dokumen UKL/UPL.  Satu lembar surat rekomendasi dari terdakwa Feri Sofiyan yang ditujukan Kepala KSOP Bima tanggal 24 Februari 2020 dan satu lembar peta permohonan rekomendasi pembangunan dermaga di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda