Curi HP, Tiga Oknum Mahasiswa di Bima Ditangkap - Bima News

Minggu, 30 Januari 2022

Curi HP, Tiga Oknum Mahasiswa di Bima Ditangkap

Curi HP
Tiga oknum mahasiswa ditangkap karena diduga mencuri Handphone. Mereka ditangkap bersama dua orang penadah dan barang bukti empat unit HP, Minggu (30/1)
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Tiga orang pelaku pencurian handphone (HP) yang beraksi di kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ditangkap, Minggu (30/1). Naifnya, tiga pelaku tersebut berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bima.

’’Tiga oknum mahasiswa ini sebagai pemetik,’’ kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, Minggu (30/1).

Ketiga oknum mahasiswa tersebut yakni, SA, 24 tahun warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima; FM, 21 tahun, warga Desa Rada, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima; dan KN, 22 tahun, warga Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci, Kota Bima.

’’Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,’’ sebutnya.

Selain tiga oknum mahasiswa, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota juga meringkus dua penadah. Masing-masing  berinisial SI, 47 tahun warga Lingkungan Waki, Kelurahan Menggemaci, Kota Bima dan MI, 23 tahun warga BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

 ’’Saat penangkapan itu, anggota mengamankan empat unit HP dari para pelaku dan penadah,’’ bebernya. 

Penangkapan tiga oknum mahasiswa ini jelasnya,  berawal dari laporan korban Namratul Fazriah warga Desa Rada, Kecamatan Bolo. Mahasiswi dan tiga temannya kehilangan HP sekitar pukul 01.00 Wita di kos mereka di Lingkungan Al-Muhajirin, Kelurahan Mande, Kamis (23/12)  tahun 2021 lalu.

Saat itu, korban sedang tidur di salah satu kamar kos rekannya. Saat terbangun, tidak mendapati HP yang ditaruh di dekat tempat tidur. Begitu juga dengan tiga temannya.

’’Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke polres,’’ ungkapnya.

Dengan laporan itu, tim yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo mengendus para pelaku. Hasilnya, tim menangkap FM di kos-kosannya di Lingkungan Bedi, Kelurahan Manggemaci.

FM mengaku HP curian telah dikuasai SA. Tim mencari keberadaan SA di kos, berhasil menangkapnya. Pelaku SA mengaku telah menjual tiga HP itu pada tempat berbeda.

’’Satu HP dijual pelaku KN kepada SI seharga Rp 150 ribu,’’ bebernya Rayendra.

Anggota kembali memburu KN dan SAI. Mereka kemudian ditangkap bersama barang bukti HP.

’’Selanjutnya kami menangkap MI bersama dua HP curian yang dibeli dari para pelaku,’’ ungkapnya.

Saat ini tiga pelaku pencurian bersama dua orang penadah telah diamankan di Polres Bima Kota. Mereka masih diperiksa. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda