Tarif Parkir di RSUD Dompu Dipatok Rp 3.000 - Bima News

Kamis, 16 Desember 2021

Tarif Parkir di RSUD Dompu Dipatok Rp 3.000

Karcis
Karcis parkir di RSUD Dompu tertulis Rp 3.000.

BimaNews.id, DOMPU-Jika Perda retribusi parkir di Dompu ditetapkan Rp 1.000. Tidak demikian di RSUD Dompu, tarif parkir dipatok Rp 3.000.

Tingginya tarif tersebut, tidak berarti pihak rumah sakit bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan sepeda motor di area parkir.  Malah, jika karcis parkir hilang, pemilik kendaraan didenda Rp 10 ribu.

Syamsul, warga Kecamatan Woja menilai kebijakan itu memberatkan. Apalagi pihak RSUD tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang maupun kendaraan di area parkir.

"Ini konyol namanya. Baru pertama kali saya jumpai aturan parkir seperti ini," sesal Syamsul.

Tarif parkir Rp 3.000 kata dia, hanya berlaku untuk satu kali. Artinya, ketika pengunjung izin pergi membeli sesuatu lalu kembali ke RSUD, harus membayar lagi.

"Tiga kali saja kita bolak balik RSUD, berarti kita harus bayar Rp 9.000," sebutnya.

Kasubag Humas RSUD Dompu Muhammad Iradat SGz dikonfirmasi media ini tidak berkomentar banyak. Dia mengaku, keluhan soal tarif parkir ini akan dibahas kembali.

"Retribusi parkir nanti kita bahas lebih lanjut,"  aku Iradat.

Sebelumnya, pengelolaan area parkir RSUD sempat bermasalah. Pihak RSUD memutuskan kontrak "sepihak" dengan CV Media Kita sebagai pemenang tender.

Tidak terima, CV Media Kita menempuh jalur hukum. Kini, persoalan tersebut belum menuai tidak titik terang. Karena, kedua pihak masih menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Dompu.

Di tengah proses mediasi, kebijakan RSUD kembali disorot CV Media Kita baru-baru. Mereka menunjuk pihak lain yang mengelola area parkir, sebelum ada putusan inkrah dari PN Dompu.

Namun, persoalan tersebut berhasil diselesaikan dengan musyawarah. Pihak RSUD menganggap persoalan tersebut terjadi karena ada komunikasi sepihak yang tidak terkoneksi dengan manajemen rumah sakit.

Pada musyawarah itu juga disepakati bahwa area parkir sementara dikelola pihak RSUD, sembari menunggu putusan pengadilan. Tetap memberlakukan penarikan retribusi dengan alasan biaya keamanan. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda