JPU Tuntut Wakil Wali Kota Bima 1 Tahun Penjara Dengan Denda Rp 1 Miliar - Bima News

Kamis, 21 Oktober 2021

JPU Tuntut Wakil Wali Kota Bima 1 Tahun Penjara Dengan Denda Rp 1 Miliar

Sidang
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan di Pengadilan Negeri Raba Bima 
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan SH dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Kamis (21/10).

Tuntutan itu karena terdakwa diduga melanggar pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Tuntutan tersebut  terendah yang diatur pasal tersebut.

Saat pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Kemudian yang meringankan adalah terdakwa, bersikap kooperatif selama masa persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi tuntutan itu, Penasihat Hukum (PH) Feri Sofiyan, Imran SH menyatakan, tuntutan pasal yang dikenakan JPU keliru. Karena pasal 109 telah dihapus.

"Kenapa pasal yang sudah dihapus digunakan untuk menuntut.  Itu jelas keliru. Ini peradilan sesat. Saya berani katakan itu, " tegasnya.

Pihaknya tidak pernah menerima kliennya dikatakan bersalah meskipun itu 1 bulan penjara. Karena pasal yang digunakan sudah tidak ada.

"JPU harus menuntut klien kami bebas tidak bersalah,’’ pungkasnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda