Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bima Segera Disidang, Tersangka Terancam Hukuman Mati - Bima News

Selasa, 07 September 2021

Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bima Segera Disidang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Hukuman
Ilustrasi (google)
 

BimaNews.id, KOTA BIMA- Bocah di Kelurahan Dara berinisial Au, yang dinyatakan meninggal akibat diperkosa, kasusnya akan segera disidang di Pengadilan Negeri Raba Bima. Tersangka yang merupakan orang dekat korban, akan mulai disidang pekan depan.  

Pelaku berinisial AR alias DW, 35 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi mengarahkan pelaku sebagai orang terakhir yang bersama korban, sebelum meninggal dunia.

Korban yang duduk di bangku sekolah SLTP tersebut, awalnya dilarikan ke UGD Puskesmas Paruga Kota Bima karena menderita demam tinggi dan muntah-muntah.

Nyawa korban tidak tertolong, karena kondisinya yang kritis. Namun fakta lain muncul. Dokter yang menangani korban menyatakan, korban memiliki luka akibat kekerasan seksual alias diperkosa.

Penyelidikan pun dilakukan dan ditemukan fakta.Korban sebelumnya terlihat bersama pelaku turun dari mobilnya dalam kondisi lemah. Inilah yang membuka tabir  penyebab kematian korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrur Rahman kepada wartawan menyampaikan, berkas kasus dugaan pemerkosaan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Raba  Bima Agustus lalu.

"Jika tidak ada halangan, pekan depan mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, " ujarnya, Selasa (7/9).

Dalam kasus itu kata JPU, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal itu, maksimal hukuman mati.

Menunggu persidangan, terdakwa sekarang ditahan di Rutan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Bima.

"Terdakwa diancam hukuman mati," tegasnya. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda