Mengakrabkan Pajak Kepada Siswa Sumbawa di Tengah Pandemi - Bima News

Kamis, 26 Agustus 2021

Mengakrabkan Pajak Kepada Siswa Sumbawa di Tengah Pandemi

Yacob
Oleh: Yacob Yahya, SE,AK, MBA (Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar)
 

Pada hari Rabu, 25 Agustus 2021, secara serentak seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak menyapa siswa sekolah dalam program tahunan Pajak Bertutur. Kegiatan tahun ini tak jauh beda dari tahun lalu, yakni masih dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, aktivitas harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di daerah yang berisiko tinggi, kegiatan selayaknya digelar secara daring, sedangkan di zona yang berisiko lebih rendah, dapat dilakukan secara tatap muka dengan jumlah peserta terbatas dan beberapa modifikasi. Pada kesempatan kali ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar melangsungkan Pajak Bertutur bersama para siswa SMA Negeri 2 Sumbawa Besar dan SMK Negeri 1 Sumbawa Besar, secara terpisah.

Pajak Bertutur bertujuan untuk mengenalkan pajak kepada siswa sekolah sehingga menggugah kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, kelak dua-tiga dekade kemudian. Pada saatnya tiba, mereka akan menjadi generasi emas yang menentukan wajah negeri ini. Pada tahun 2045 nanti, anak-anak sekolah ini bakal memasuki usia produktif dan diproyeksikan mendominasi 60% dari 297 juta jiwa jumlah penduduk.

Di tengah wabah COVID-19 yang belum mereda sejak satu setengah tahun yang lalu, anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) tahun 2021 dan tahun depan masih menekankan pemulihan ekonomi dan kesehatan. Pada tahun ini, prioritas belanja negara tersebut antara lain Rp169,7 triliun untuk sektor kesehatan, Rp550 triliun untuk bidang pendidikan, dan Rp417,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Hingga akhir Juli 2021, belanja vaksinasi telah mencapai Rp11,72 triliun dengan menyasar 65,79 juta dosis.

Dari manakah sumber penghasilan negara untuk belanja kebutuhan vital itu tadi? Pendapatan negara dipatok pada angka Rp1.743,6 triliun, yang ditargetkan terkumpul dari pajak (Rp1.229,6 triliun), bea dan cukai (Rp215 triliun), penerimaan negara bukan pajak (Rp298,2 triliun), serta hibah (hampir Rp0,9 triliun). Ibarat air yang menyusun sebagian besar tubuh manusia, pajak bersumbangsih atas 71% dari pendapatan negara. Jika kekurangan pasokan pajak, negara akan “dehidrasi” dan bisa ambruk.

Dengan antusias para siswa memahami filosofi pembebanan pajak kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sinilah dapat kita pahami bahwa di dalam pemajakan terdapat demokrasi. Memang betul, pajak bersifat memaksa, namun pemaksaan tersebut harus sudah melalui kesepakatan antara negara dan rakyat, yang tertuang di dalam Undang-Undang. Sedangkan Undang-Undang itu sendiri merupakan payung hukum yang disusun, dibahas dan disahkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, mencuatlah semboyan yang terkenal, “no taxation without representation” (tiada pemajakan tanpa perwakilan rakyat) dan “taxation without representation is robbery” (pemajakan tanpa perwakilan rakyat adalah perampokan).

Di era modern sekarang ini, membayar pajak juga dapat disetarakan dengan membela negara. Pengertian bela negara sudah bukan terbatas pada angkat senjata seperti halnya pada masa perang, namun juga perlu didefinisikan ulang dengan berkontribusi menunaikan kewajiban perpajakan. Dana pajak ini diperlukan untuk membangun ketahanan di tengah gempuran wabah COVID-19 yang belum surut. Vaksinasi, yang dapat dinikmati secara gratis oleh warga dan dibiayai oleh negara, merupakan perisai yang menjadi bekal dalam melawan virus korona tersebut.

Pajak juga merupakan sumber kemandirian bangsa, karena selama pembangunan dan penyelenggaraan keberlangsungan negeri ini sebagian besar atau bahkan seluruhnya didanai dari pajak, maka negara kita tidak bergantung dari pihak lain.

Program Pajak Bertutur ini dirasa perlu dan penting untuk makin mendekatkan pajak dengan para siswa. Karena suatu saat nanti, mereka akan menjadi pembayar pajak dan merasa bangga memberikan kontribusi untuk negara.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda