Diketahui ODGJ, Mempelai Wanita Pernikahan Viral di Dompu Dijemput Keluarga - Bima News

Kamis, 26 Agustus 2021

Diketahui ODGJ, Mempelai Wanita Pernikahan Viral di Dompu Dijemput Keluarga

Musyawarah
Suasana musyawarah  keluarga kedua mempelai pernikahan viral di Dompu yang berlangsung di Kantor Desa Kandai Satu, Kecamatan Dompu Barat. Pernikahan itu tidak sah secara agama, karena pengantian wanita diketahui mengalami gangguan jiwa, sehingga diambil oleh pihak keluarga.
 


BimaNews.id, DOMPU-Harapan kakek M. Yakub, 79 tahun (bukan 75) mengarungi bahtera rumah tangga bersama wanita pujaannya Mega, 36 tahun, pupus. Pasalnya, janda cantik blasteran Arab-Cina yang dinikahinya itu diambil kembali pihak keluarganya.

Belakangan diketahui, M sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dalam waktu dekat akan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.

Hal itu disepakati pada musyawarah di Kantor Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu. Dihadiri perwakilan keluarga kedua belah pihak, Lurah Kandai Satu, Anggota DPRD Dompu, tokoh masyarakat dan aktivis perempuan.

Pada pertemuan itu, disepakati juga, Mega akan dirujuk ke RSJ, Jumat pagi (27/8).  Sebelum diberangkatkan, Mega akan diinapkan sementara di rumah keluarganya di Kecamatan Dompu. Sembari menunggu pengurusan surat rujukan dari Puskesmas Dompu Barat.

Anggota DPRD Dompu, Ir Muttakun mengatakan, sebelum musyawarah, ia bersama perwakilan keluarga Mega, Iwan Ermansyah  berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Dompu. Meminta pendapat dari tinjauan hukum islam, tentang pernikahan orang yang diketahui mengidap gangguan jiwa.

"Merujuk pendapat Kemenag sehingga diadakan musyawarah. Disepakati Mega diambil kembali keluarganya," jelas Muttakun.

Dengan kesepakatan itu, Muttakun berharap masyarakat tidak lagi mempublish foto dan video tentang pernikahan viral tersebut.

"Semoga Mega yang dirujuk ke Mataram, besok mendapat perawatan intensif di RSJ Mutiara Sukma," harapnya.

Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik S.Sos mengatakan, hasil musyawarah disepakati mempelai wanita diambil pihak keluarganya. Karena secara agama pernikahan M. Yakub dengan Mega tidak sah. Karena pengantin wanita alami gangguan jiwa.

"Diperoleh keterangan bersangkutan mengalami gangguan jiwa," pungkas Dedi. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda