Pencuri Kambing Bergentayangan di Saneo - Bima News

Rabu, 21 Oktober 2020

Pencuri Kambing Bergentayangan di Saneo

[caption id="attachment_2023" align="alignnone" width="719"]Pelaku Dua pelaku pencurian kambing asal Desa Saneo Kecamatan Woja dibekuk Tim Puma Polres Dompu. Foto: IST[/caption]

DOMPU-Kasus pencurian kambing di Desa Saneo Kecamatan Woja marak terjadi. Jika sebelum dua ekor kambing milik Nurwati. Kini, kambing milik Hadijah, diembat maling.

Kasus pencurian kambing milik ibu 66 tahun itu terjadi pada Senin sore (19/10) sekitar pukul 18.15 Wita. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat dua pelaku dalam aksi pencurian itu. Yakni, AH, 20 tahun dan FM, 17 tahun.

Dua remaja asal Desa Saneo itu dibekuk tim Puma Polres Dompu sekitar pukul 21.00 Wita. Mereka ditangkap di Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai Satu saat hendak menjual kambing curian.

"Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polres Dompu," terang Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK, Selasa (20/10).

Kasus pencurian tersebut terungkap, setelah dilaporkan ke Polres Dompu. Korban mengaku jumlah kambingnya berkurang setelah seharian dilepas.

Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui. Dari keterangan seorang saksi, kedua pelaku dilaporkan berada di Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.

Setelah dibuntuti, informasi tersebut ternyata benar. Kedua pelaku ditemukan saat hendak menjual kambing yang dibungkus pakai karung di rumah Somi, warga Kandai Satu. Kedua pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.

Selain pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu ekor kambing sudah disembelih, satu buah parang, satu lembar karung dan satu unit motor Honda Fino Sporty

"Saat itu juga, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Dompu," kata Ivan.

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka mengaku, kambing tersebut dicuri di So (kawasan) Kampo Dobu, Desa Saneo. Kambing tersebut langsung disembelih di tempat. Kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik, supaya mudah dibawa dan tidak dicurigai warga saat melewati perkampungan.

"Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya. Berhubung salah satunya dibawah umur, maka akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda