Rp 13 Juta Uang Terkumpul dari Denda Tak Pakai Masker - Bima News

Senin, 21 September 2020

Rp 13 Juta Uang Terkumpul dari Denda Tak Pakai Masker

KOTA BIMA-Tim gabungan telah menindak 138 warga Kota Bima yang tidak mengenakan masker selama razia masker, sejak Senin (14/9) pekan lalu. Dari sanksi perorangan yang tak mengenakan masker, tim gabungan telah menghimpun uang denda sekitar Rp 13,8  juta. Uang denda itu disetor ke kas daerah.

“Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tidak mengenakan masker Rp 13,8 juta. Itu hasil penindakan sidang di tempat,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH, Sabtu (19/9).

Operasi yustisi wajib masker kata dia, akan terus digiatkan sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Nomor 7 tahun 2020. Razia digelar, agar warga disiplin mengenakan masker, karena ada kecenderungan warga abai mengenakan alat pelindung diri dari Covid-19.

"Ini upaya menyadarkan warga untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19,’’ tandas Kapolres.

Sebagai penegak hukum, pihaknya tetap menjalankan regulasi dan aturan wajib masker tanpa pandang bulu. Baik di internal anggota Polri dan aparatur negara lain maupun masyarakat umum.

Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi lebih tegas, apabila ada warga yang terdata beberapa kali melanggar. "Mari kita jaga diri dan disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” ajaknya. (ydh)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda