Gara-gara Jual Pohon Jati, Lima Orang Anak Rusak Rumah Ibu Kandung - Bima News

Jumat, 17 Juli 2020

Gara-gara Jual Pohon Jati, Lima Orang Anak Rusak Rumah Ibu Kandung


BIMA-Lantaran pohon jati, lima orang anak tega merusak rumah ibu kandungnya di Desa Monta, Kecamatan Monta. Kini sang ibu, Hj Saodah sudah tidak punya tempat tinggal.





Akibat kejadian itu, dua
terduga pelaku, IM dan MY diamankan polisi. Sementara tiga terduga pelaku lain,
HH, SU dan NU masih di dalami keterlibatannya.





"Dua terduga saat ini
sudah diamankan sementara di Rutan Bima. Mereka ditangkap, Rabu (15/7) atas
kasus pengerusakan rumah ibu kandungnya," jelas Kasat Reskrim Polres
Kabupaten Bima, IPTU Adhar SSos pada Radar Tambora, Kamis (16/7).





Peristiwa pengerusakan
kata Adhar, terjadi pada April lalu. Bermula ketika lima bersaudara itu
mendatangi rumah ibu kandungnya di Desa Monta. Kedatangan mereka untuk
menanyakan perihal hutan jati yang dijual sang ibu.





Hanya saja, kehadiran
mereka tidak direspon baik.





Karena diacuhkan, mereka
geram. Tanpa pikir panjang, IM langsung menggergaji pintu rumah, pagar, jendela
hingga atap. Gergaji mesin itu rupanya sudah mereka dipersiapkan sebelumnya.





Sementara MY dan tiga lain
mengobrak abrik dan membuang seluruh isi rumah. Mulai dari perabotan dapur,
kasur hingga pakaian dalam lemari. Saat itu, sang ibu hanya diam dan pasrah
melihat kelakuan anak-anaknya.





"Dari peristiwa itu
baru IM dan MY ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara tiga terduga pelaku
lain masih didalami. Karena saat itu mereka diduga ikut membantu MY mengobarak
abrik isi rumah," sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini.





Dari hasil pemeriksaan
sementara, kedua pelaku mengaku kecewa dengan sang ibu. Mereka tidak dilibatkan
saat penjualan pohon jati.





"Atas perbuatannya
mereka dijerat pasal 170 ayat 1 dan atau 406 jucto 55 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal tiga tahun penjara," pungkasnya. (jw)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda