Warga Dompu Lakukan Sumpah Minum Air Tanah
![]() |
| Seorang pria di Dompu menjalani sumpah minum air tanah lantaran dituduh meracuni salah seorang warga yang sudah meninggal dunia |
![]() |
| Seorang pria di Dompu menjalani sumpah minum air tanah lantaran dituduh meracuni salah seorang warga yang sudah meninggal dunia |
![]() |
| Sisa rumah panggung H Abidin, warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima yang terbakar Sabtu (15/11) |
![]() |
| Rumah panggung milik Firman, warga Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ludes terbakar, Kamis (13/11). |
bimanews.id-Rumah panggung milik Firman (40 tahun), warga RT 10 RW 01 Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ludes terbakar. Kejadiannya sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (13/11).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bima, A Rifai mengatakan, musibah kebakaran tersebut terjadi saat pemilik tidak berada di rumah. Kebakaran pertama kali diketahui tetangga korban, kemudian meminta pertolongan pada warga sekitar.
"Warga langsung berbondong-bondong memadamkan api dengan alat seadanya. Api berhasil dipadamkan sekitar 12.45 Wita," jelas A Rifai.
Kebakaran menyebabkan rumah rata dengan tanah. Sementara seluruh isi rumah tidak terselamatkan dan ludes terbakar.
"Penyebab kebakaran diduga karena arus pendek. Kerugian ditaksir Rp75 juta," pungkasnya. (red)
![]() |
| Truk Dalmas Polres Dompu terguling di tanjakan Moti To'i Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (13/11) |
![]() |
| Suryadin |
![]() |
| Wali Kota Bima, HA Rahman H Abidin |
bimanews.id-Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya dijadwalkan awal Oktober 2025 lalu ditunda tahun 2026. Penundaan terjadi karena ada kendala teknis terhadap data By Name By Adres (BNBA) penerima manfaat.
Wali Kota Bima, HA. Rahman H. Abidin menjelaskan, penundaan ini merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bima tahun 2025.
“Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD-P, karena data BNBA penerima manfaat belum fix. Insyaallah akan dicairkan pada APBD 2026 dan pasti disalurkan,” ungkap Wali Kota
Anggaran untuk program PKH sudah dikunci dalam APBD, tidak akan dialihkan ke pos lain.
“Dana itu tidak ke mana-mana. Sudah kita siapkan dan akan tetap disalurkan tahun depan begitu data penerima selesai diverifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Lalu Sukarsana membenarkan adanya kendala terhadap data penerima manfaat. Data BNBA harus dientry terlebih dahulu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SiPD) sebelum disetujui untuk disalurkan.
“Data BNBA penerima harus dientry terlebih dahulu ke dalam sistem SiPD. Itu merupakan hasil evaluasi tim TAPD Provinsi,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk menyelesaikan validasi data penerima secepatnya agar penyaluran tahun 2026 berjalan lancar, tepat sasaran, dan transparan. Program PKH Daerah ini diharapkan menjadi bentuk nyata kepedulian Pemkot Bima terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya lansia dan penyandang disabilitas.
Jumlah warga penerima PKH di Kota Bima sebanyak 1.200. Terdiri dari lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. (red)
![]() |
| Dua jenazah yang meninggal dunia akibat disambar petir saat dievakuasi |
![]() |
| H Mahfud |
bimanews.id- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima meminta guru untuk tidak menyebarkan informasi ke media sosial jika ditemukan menu Makanan Bergizi Gratis (MGB) yang rusak atau tidak layak dikonsumsi. Larangan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima pada 3 November 2025.
Imbauan ini berlaku untuk seluruh guru di sekolah mulai dari jenjang Paud, TK, SD dan SMP. "Kalau ada temuan menu yang tidak layak dikonsumsi jangan posting di media sosial, tapi dilaporkan ke SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," kata Kepala Dinas Dikpora, H Mahfud beberapa hari lalu.
Larangan menyebarkan informasi ini kata Mahfud, hanya berlaku untuk guru di sekolah, tidak bagi masyarakat umum. Masyarakat kata dia, berhak menyebarkan informasi sebagai bentuk kritik, asalkan santun dan bukan informasi bohong.
"Kalau masyarakat tidak bisa kami batasi. Pemerintah juga butuh kritik semasih itu untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Selain larangan menyebarkan informasi, dalam surat pemberitahuan itu juga tertuang sejumlah poin lain. Diantaranya, agar semua satuan pendidikan untuk membuat tim Satgas masing-masing. Tim tersebut bertugas untuk mengatur MBG sejak kedatangan sampai omprengan diambil kembali.
Menjadwalkan MBG agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dengan berkoordinasi dengan SPPG terkait. Memastikan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan nyaman. Semua siswa agar selalu membawa tumbler. Siswa makan ditempat yang nyaman (omprengan di atas meja) dan dipastikan semua siswa mendapat dan memakan MBG. Dipastikan makanan yang ada tidak dibawa pulang.
"Himbaun ini merupakan instruksi langsung dari Badan Gizi Nasional," jelasnya.
Menurut Mahfud, larangan membawa pulang makanan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Belakangan ini muncul kejadian seperti keracunan karena siswa mengkonsumsi makanan MBG sudah dibawa pulang. Kejadian itupun disebarkan di media sosial.
"Hal semacam ini harus dicegah, karena sering terjadi masalah. Bisa saja makanan yang dibawa pulang itu basi karena lama baru dimakan. Sehingga ujung-ujungnya pemerintah disalahkan," pungkasnya. (red)
Ad Placement
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru