Bima News

Minggu, 16 November 2025

Warga Dompu Lakukan Sumpah Minum Air Tanah

 

Sumpah
Seorang pria di Dompu menjalani sumpah minum air tanah lantaran dituduh meracuni salah seorang warga yang sudah meninggal dunia

bimanews.id- Tiga warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menjalani sumpah minum air tanah. Sumpah ini dilakukan, lantaran salah seorang  diantara mereka dituduh memberikan kopi beracun pada seorang pemuda hingga menyebabkannya meninggal dunia.

Prosesi sumpah minum air tanah itu beredar di media sosial disaksikan puluhan warga, termasuk Ketua RT setempat. Masing-masing satu orang pria (tertuduh) bersama dua orang perempuan diketahui sebagai saksi dan pihak keluarga almarhum.

Tiga orang tersebut terlihat secara bergantian meminum air tahan dari  gelas yang sudah disediakan. Sementara di atas kepala mereka diletakkan kitab suci Al-Quran.

Masyarakat meyakini sumpah minum air tanah ini sebagai jalan untuk membuktikan kejujuran kedua pihak yang berselisih. Ada keyakinan,  jika seseorang berbohong saat bersumpah, ia akan mendapat hukuman seperti sakit atau bahkan kematian.

Lurah Bali Satu, Muzakir Akbar membenarkan kejadian itu. Prosesi itu kata dia, berlangsung di mushola kelurahan setempat pada Kamis (13/11). 

Muzakir menyayangkan prosesi itu karena melanggar norma adat di masyarakat. Bahkan, kegiatan itu digelar tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala wilayah kelurahan.

"Ngapain juga Ketua RT di situ. Itu sama halnya pemerintah mendukung kegiatan semacam ini. Saya tegaskan itu bukan ritual adat, karena tidak ada dalam aturan pemerintah dan landasan hukum yang kuat," tegas Muzakir.

Kegiatan seperti ini kata dia, harus disikapi supaya memberikan pemahaman pada masyarakat. Paling tidak, kegiatan sumpah minum air tanah tidak terjadi lagi dikemudian hari.

"InsyaAllah, Senin besok saya panggil Ketua RT-nya untuk membicarakan persoalan ini. Kalaupun dari awal kegiatan sumpah itu saya tahu, pasti sudah dilarang," katanya.

Muzakir mengaku tidak tahu persis latar belakang masalah hingga munculnya kegiatan sumpah tersebut. Termasuk tiga orang warga yang terlibat sumpah minum air tanah tidak ia ketahui identitasnya. Namun, dari keterangan sejumlah warga bahwa salah satu yang terlibat dalam sumpah tersebut dituduh menuangkan racun pada kopi yang diminum almarhum.

"Pemuda itu sudah lama meninggal, bahkan sudah lewat 44 hari. Sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di RSUD Dompu," ungkapnya.

Menurut Muzakir, tuduhan itu harusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku. Jika almarhum meninggal tidak wajar harusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan cara yang melenceng dari syariat.

"Kalau benar meninggal diracun, pergi saja ke RSUD minta reka medisnya. Ataupun kalau mau lakukan otopsi. Di situ baru diketahui penyebab meninggalnya almarhum," tutur Muzakir.

Kegiatan sumpah seperti ini kata Muzakir, tidak bisa dianggap sepele. Jika sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada prosesi itu, siapa yang bertanggungjawab. Itu yang harus dipikirkan. 

"Jangan sampai tuduhan itu justeru jadi bumerang, karena yang dituduh bisa saja melapor balik atas pencemaran nama baik," pungkasnya. (red)

Tiga Rumah di Donggo Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek

 

Kebakaran
Sisa rumah panggung H Abidin,  warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima yang terbakar Sabtu (15/11) 

bimanews.id-Musibah kebakaran terjadi di Dusun Lakeke, Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Tiga Unit rumah, terdiri dari satu rumah panggung dan dua rumah permanen terbakar. 

Kebakaran yang diduga akibat arus pendek itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (15/11). Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir sekitar Rp. 250 juta. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bima, A Rifai mengatakan,  api pertama kali dilihat seorang warga pada rumah panggung milik H Abidin (80 tahun). Warga tersebut kemudian berteriak minta tolong pada warga lain. 

"Warga berdatangan ke TKP,  membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya, " sebut A Rifai. 

Karena tiupan angin cukup kencang,  api menjalar ke rumah  permanen milik H Yani (65 tahun) dan rumah lantai dua milik Juraid (60 tahun).

"Seluruh isi rumah milik Juraid hangus terbakar, " bebernya. 

Upaya pemadaman dilakukan warga berhasil, sehingga api tidak menyebar ke rumah warga lain. Kendati demikian, rumah panggung milik H Abidin hangus. Begitu juga dengan beberapa barang berharga milik koran, seperti empat unit sepeda motor, 70 sak pupuk maupun komputer. 

"Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan di lokasi yakni,  dari Kecamatan Madapangga dan  Kabupaten Bima, " aku Rifai. 

Saat musibah kebakaran terjadi, H Abidin sedang tidak ada di rumah. Begitu juga dengan H Yani. Kabarnya sedang melaksanakan Umrah.  (red) 

Sabtu, 15 November 2025

Jumat, 14 November 2025

Diduga Arus Pendek, Rumah Panggung di Bima Terbakar

Terbakar
Rumah panggung milik Firman, warga Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ludes terbakar, Kamis (13/11). 

bimanews.id-Rumah panggung  milik Firman  (40 tahun), warga RT 10 RW 01 Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ludes terbakar. Kejadiannya sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (13/11). 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bima, A Rifai mengatakan, musibah kebakaran tersebut terjadi saat pemilik tidak berada di rumah. Kebakaran pertama kali diketahui tetangga korban, kemudian meminta pertolongan pada warga sekitar.

"Warga langsung berbondong-bondong memadamkan api dengan alat seadanya. Api berhasil dipadamkan sekitar 12.45 Wita," jelas A Rifai.

Kebakaran menyebabkan rumah rata dengan tanah. Sementara seluruh isi rumah tidak terselamatkan dan ludes terbakar. 

"Penyebab kebakaran diduga karena arus pendek. Kerugian ditaksir Rp75 juta," pungkasnya. (red)

Truk Dalmas Polres Dompu Terguling

 

Terguling
Truk Dalmas Polres Dompu terguling di tanjakan Moti To'i Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (13/11) 

bimanews.id- Truk Dalmas milik Polres Dompu terguling di tanjakan Moti Toi, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (13/11). Kecelakaan tunggal itu menyebabkan dua anggota Polri luka-luka.

Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wita. Dua anggota Polri yang terluka yakni, Briptu Dian Arifky, sopir Dalmas dan Bripda Lalu Dika Arya Suganda. 

"Keduanya saat ini sedang dirawat di Puskesmas Kempo," kata Kapolsek.

Truk Dalmas tersebut berangkat dari Pelabuhan Calabai Kecamatan Pekat  memuat amunisi sebanyak 140 kotak milik TNI. Amunisi tersebut rencananya dibawa ke Batalion TP di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

"Di turunan Moti Toi, truk oleng. Sopir berusaha menginjak rem, namun blong atau tidak berfungsi. Sopir memilih membanting setir ke kanan hingga truk terguling," jelasnya.

Selain rem blong, penyebab lain kecelakaan tersebut diduga karena muatan melebihi kapasitas truk. Sebab, jumlah amunisi yang dimuat sebanyak 140 kotak. Dimana, 1 kotak amunisi beratnya 40 kg.

"Sekarang kami sudah mengamankan TKP untuk menghindari hilangnya amunisi milik TNI," pungkasnya. (red)

Kamis, 13 November 2025

Rabu, 12 November 2025

Guru PNS Kabupaten Bima Keluhkan Gaji November Belum Dibayar

 

Suryadin
Suryadin

bimanews.id- Guru PNS Kabupaten Bima keluhkan keterlambatan pembayaran gaji November 2025. Padahal daerah lain sudah dibayar. 

"Sampai hari ini, (Rabu 13 November 2025) gaji belum masuk," keluh salah seorang  ASN berinisial M saat dihubungi. 

Padahal kata dia, gaji ASN paling lambat masuk tanggal 6 tiap bulan. Namun, gaji bulan November hingga tanggal 12 belum masuk ke rekeningnya.

"Dinas tidak memberikan kepastian.  Ini sudah masuk pekan kedua bulan November," katanya.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh ASN lain lewat akun Facebook Mar Lini. Pada postingannya dia mempertanyakan lambatnya pencairan gaji guru PNS. 

"Apakah kita terus diam dengan keterlambatan pencairan gaji bulan ini. Apakah kalian gak punya anak yang sekolah, apakah kalian gak punya hutang di warung, apakah kalian gak punya angsuran di bank. Atau memang saya sendiri yang butuh uang," tulis dia dalam Bahasa Bima.

Menanggapi hal itu, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin tidak menampik terkait keterlambatan pencairan gaji guru PNS. 

"Untuk guru, kita kroscek dulu ke Dikbudpora. Apakah karena sistem atau keterlambatan dari OPD," jelas Suryadin dihubungi, Rabu 13 November 2025.

Sementara dari laporan BPKAD kata Kabag, keterlambatan pembayaran gaji guru PNS karena untuk input gaji sekarang harus berbasis rekening. Sehingga input rekening tersebut yang menyebabkan terjadinya keterlambatan.

"Tapi dari BPKAD menginformasikan, gaji sudah dicairkan dari kemarin (Selasa), masih ada beberapa yang belum bisa dibayar karena kendala rekening," pungkasnya. (red)





Selasa, 11 November 2025

Penyaluran PKH di Kota Bima Ditunda, Akan Cair Tahun 2026

 

Wali Kota
Wali Kota Bima, HA Rahman H Abidin

bimanews.id-Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya dijadwalkan awal Oktober 2025 lalu ditunda tahun 2026. Penundaan terjadi karena  ada kendala teknis terhadap data By Name By Adres (BNBA) penerima manfaat. 

Wali Kota Bima, HA. Rahman H. Abidin menjelaskan, penundaan ini merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bima tahun 2025.

“Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD-P, karena data BNBA penerima manfaat belum fix. Insyaallah akan dicairkan pada APBD 2026 dan pasti disalurkan,” ungkap Wali Kota

Anggaran untuk program PKH sudah dikunci dalam APBD, tidak akan dialihkan ke pos lain.

“Dana itu tidak ke mana-mana. Sudah kita siapkan dan akan tetap disalurkan tahun depan begitu data penerima selesai diverifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Lalu Sukarsana membenarkan adanya kendala  terhadap data penerima manfaat. Data BNBA harus dientry terlebih dahulu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SiPD) sebelum disetujui untuk disalurkan.

“Data BNBA penerima harus dientry terlebih dahulu ke dalam sistem SiPD. Itu merupakan hasil evaluasi tim TAPD Provinsi,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk menyelesaikan validasi data penerima secepatnya agar penyaluran tahun 2026 berjalan lancar, tepat sasaran, dan transparan. Program PKH Daerah ini diharapkan menjadi bentuk nyata kepedulian Pemkot Bima terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya lansia dan penyandang disabilitas.

Jumlah warga penerima PKH di Kota Bima sebanyak 1.200. Terdiri dari lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. (red) 

Dua Orang Petani Asal Bima Meninggal Akibat Disambar Petir

 

Jenazah
Dua jenazah yang meninggal dunia akibat disambar petir saat dievakuasi

bimanews.id-Dua orang warga meninggal dunia akibat disambar petir saat berteduh gubuk di So Matompo-Moti To'i, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Selasa (11/11). Kedua warga yang meninggal dunia tersebut adalah Sukrin  (45 tahun) dan Iswadin, (35 tahun) . 

Sementara tiga orang dirawat di Puskesmas Kempo yakni, M Ali (43 tahun, Muhamad Ridwan (23 tahun) dan Mustakim (45 tahun). Mereka diketahui merupalan warga Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. 

Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin dihubungi mengatakan musibah tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu korban berada di ladang milik Mustakim asal Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo untuk membangun gubuk di perkebunan jagung.

"Saat hujan, para korban berteduh di gubuk, kemudian petir menyambar mereka," benernya. 

Warga yang melihat kejadian tersebut mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat. Sementara dua korban meninggal dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

"Jenazah dua korban sudah kami bawa pulang ke kediamannya. Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian almarhum," pungkasnya. (red)

Dinas Dikpora Larang Guru di Kota Bima Posting Menu MBG Tidak Layak Konsumsi

H Mahfud
H Mahfud

bimanews.id- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima meminta guru untuk tidak menyebarkan informasi ke media sosial jika ditemukan menu Makanan Bergizi Gratis (MGB) yang rusak atau tidak layak dikonsumsi. Larangan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima pada 3 November 2025.

Imbauan ini berlaku untuk seluruh guru di sekolah mulai dari jenjang Paud, TK, SD dan SMP. "Kalau ada temuan menu yang tidak layak dikonsumsi jangan posting di media sosial, tapi dilaporkan ke SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," kata Kepala Dinas Dikpora,  H Mahfud beberapa hari lalu.

Larangan menyebarkan informasi ini kata Mahfud, hanya berlaku untuk guru di sekolah, tidak bagi masyarakat umum. Masyarakat kata dia, berhak menyebarkan informasi sebagai bentuk kritik, asalkan santun dan bukan informasi bohong.

"Kalau masyarakat tidak bisa kami batasi. Pemerintah juga butuh kritik semasih itu untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Selain larangan menyebarkan informasi, dalam surat pemberitahuan itu juga tertuang sejumlah poin lain. Diantaranya, agar semua satuan pendidikan untuk membuat tim Satgas masing-masing. Tim tersebut bertugas untuk mengatur MBG sejak kedatangan sampai omprengan diambil kembali. 

Menjadwalkan MBG agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dengan berkoordinasi dengan SPPG terkait. Memastikan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan nyaman. Semua siswa agar selalu membawa tumbler. Siswa makan ditempat yang nyaman (omprengan di atas meja) dan dipastikan semua siswa mendapat dan memakan MBG. Dipastikan makanan yang ada  tidak dibawa pulang.

"Himbaun ini merupakan instruksi langsung dari Badan Gizi Nasional," jelasnya.

Menurut Mahfud, larangan membawa pulang makanan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Belakangan ini muncul kejadian seperti keracunan karena siswa mengkonsumsi makanan MBG sudah dibawa pulang. Kejadian itupun disebarkan di media sosial.

"Hal semacam ini harus dicegah, karena sering terjadi masalah. Bisa saja makanan yang dibawa pulang itu basi karena lama baru dimakan. Sehingga ujung-ujungnya pemerintah disalahkan," pungkasnya. (red)

Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu