Senin, 27 Oktober 2025
Sabtu, 25 Oktober 2025
Buka MTQ ke-XVIII, Ini Pesan Wali Kota Bima
![]() |
| Wali Kota Bima, HA Rahman H Abidin |
Apalagi di era keterbukaan. Zaman yang serba canggih dan moderen, Wali Kota Bima khawatir terjadinya degradasi moral, perubahan perilaku, mental, dan spiritual generasi Kota Bima. Seperti minuman keras, narkoba, judi, dan lain-lain.
Wali Kota Bima juga berharap, akan lahir qori, qoriah, hafidz, hafidzah Kota Bima yang mumpuni, yang bisa mengharumkan nama daerah di ajang yang lebih tinggi. Baik i tingkat Propinsi, Nasional, maupun Internasional.
Diikuti 174 orang peserta dari 5 kecamatan yang ada. MTQ akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 24 hingga 28 Oktober, dengan mata lomba, Tilawah, Tahfidz, dan Tafsir.
Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kota Bima Tahun 2025, ditandai dengan pemukulan beduk oleh Wali Kota Bima, didampingi Wakil Wali Kota Bima, dan unsur Forkopimda Kota Bima.
Jumat, 24 Oktober 2025
Pemerintah Kota Bima Terus Dorong Semangat Budaya Gotong Royong Bersama Masyarakat
![]() |
| Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin saat gotong royong di Taman Ria, Jum'at (24/10) |
Kamis, 23 Oktober 2025
Team PARA SINDIKAT Sebut 60 Persen Kondisi Hutan di Bima Kritis
![]() |
| Alwi Yasin |
imanews.id-Team PARA SINDIKAT mengaku, kawasan hutan dibawah pengawasan Balai Kesatuan Pengawasan Hutan (BKPH) Marai Donggomasa sekitar 60 persen kondisinya kritis. Kondisi itu diperparah karena adanya pembukaan lahan baru oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Koordinator SINDIKAT, M Olan Wardiansyah saat audensi dengan Pemerintah Kota Bima. Audensi itu dihadiri Asisten 1 Setda Kota Bima, H Alwi Yasin, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa, Kamis siang (23/10).
”Sebagian besar kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi lahan jagung, sehingga tidak lagi dapat menyerap air," ungkap M Olan.
Pihaknya mengapresiasi program pengendalian banjir perkotaan yang sedang berlangsung saat di di Kota Bima melalui bantuan JICA dan NUFReP. Namun, kata dia, jika pada wilayah hilir sedang ditata, sementara kondisi hutan di hulu sebagian besar kondisinya memprihatinkan.
"Bukan tidak mungkin banjir bandang 2016 silam kembali terulang jika melihat fakta saat ini. Hal ini perlu sikap dan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum," pintanya.
Pembangunan yang ada tidak akan berarti apa-apa, jika banjir tetap terjadi.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Kota Bima, H Alwi menyampaikan apresiasi kepada komunitas peduli lingkungan hidup serta PARA SINDIKAT yang mengutarakan kondisi hutan kita saat ini, sekaligus menyampaikan rekomendasi tentang penanganan hutan.
Alwi menegaskan, harus ada pemikiran bersama untuk merubah pola pikir masyarakat. Berubah dari tanaman jagung ke tanaman yang mampu menyerap mata air.
"Masyarakat harus diberi edukasi dan pemahaman tentang dampak dari pembukaan lahan untuk Jagung. Karena masyarakat kita selalu berpikir praktis, apa yang dikerjakan hari ini langsung ingin dapatkan hasil. Kendati dampak yang ditimbulkan sangat besar," Katanya.
Pemerintah Kota Bima kata dia, memiliki visi yang sama yakni, mengembalikan kawasan hutan secara bertahap.
"Masalah ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan Forkopimda. Rekomendasi dari PARA SINDIKAT dan Masyarakat Sipil Untuk Lingkungan Hidup akan kami atensi khusus," pungkas Alwi. (red)
Rabu, 22 Oktober 2025
Wali Kota Ingatkan Pejabat yang Dilantik Untuk Menjaga Amanah Dengan Baik
![]() |
| Wali Kota Bima menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan pejabat lingkup Kota Bima, Selasa (22/10) |
Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan
![]() |
| Sidang di MK |
bimanews.id- PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.
"Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.
"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.
Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga
Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:
Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.
*Komitmen PWI*
Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
"Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (red)
Selasa, 21 Oktober 2025
Kualitas Beras Bulog Aman Dikonsumsi
![]() |
| Alfan Ghazali |













