KPU Kota Bima Deklarasi Komitmen Bersama Sejumlah Organisasi Wartawan Dan Media Massa
![]() |
Komisioner KPU Kota Bima, Amirulmukmin ketika menjelaskan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 kepada para jurnalis di Suhendar Cafe, Rabu malam (17/7) |
![]() |
Komisioner KPU Kota Bima, Amirulmukmin ketika menjelaskan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 kepada para jurnalis di Suhendar Cafe, Rabu malam (17/7) |
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina memberikan sambutan pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media massa pada Pemilihan 2024 di Ruma Dining, Rabu (17/7) |
![]() |
Syauqany |
bimanews.id-KPU Kota Bima mengapresiasi kerja Pantarlih, karena Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah mencapai 90,76 persen.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Pantarlih di lapangan. Mereka kerja siang malam. Terimakasih teman-teman Pantarlih, " Ujar Syauqany, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bima, Kamis (4/7).
Syauqany meyakini, sisa masyarakat yang belum tercoklit 9,24 persen akan segera diselesaikan. Mengingat progres yang begitu signifikan.
"Sesuai target kami, Insya Allah minggu ini kita bisa selesaikan Coklit 100 persen," Optimisnya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pendampingan pada sejumlah Pantarlih yang mengalami kendala. Agar progres Coklit terus dimaksimalkan.
"Kadang kala ada saja petugas Pantarlih yang mendapati kendala saat menjalankan tugas. Misalnya sakit karena kecapean. Sehingga kami minta pendampingan khusus dari PPS masing-masing, supaya proses Coklit tetap maksimal," Terangnya.
Harus diakui, banyak permasalahan yang ditemui di lapangan saat coklit. Seperti, masih ada warga yang identitas ganda. Ada warga yang alamat identitas di kelurahan induk, namun tempat tinggalnya di keluarahan pemekaran seperti, di Kelurahan Jatiwangi dan Ule Kecamatan Asakota.
Ada pula warga yang akan berumur 17 tahun sebelum 27 November 2024. Atau yang baru lulus TNI/Polri atau bahkan baru pensiun.
"Itulah fungsi dari Coklit, kita lakukan pencocokan dan penelitian. Apakah data DP4 sudah sesuai atau tidak, kalau tida maka kita sesuaikan dengan fakta lapangan. Kalaupun sesuai, tinggal dimasukan kategori memenuhi syarat," gambarnya.
Alumni UIN Mataram ini minta kepada masyarakat untuk pro aktif. Memastikan apakah rumahnya sudah didatangi petugas Pantarlih atau tidak. Jika tidak maka diminta untuk laporkan ke PPS atau PPK setempat.
"Walaupun kami targetkan selesai pekan ini, Proses coklit masih terus berjalan hingga 24 Juli mendatang. Kami terus menyerap aspirasi dan laporan dari masyarakat. Lebih-lebih dari Bawaslu Kota Bima, tidak menutup kemungkinan ada yang kelewat dari Coklit. Tapi kami pastikan petugas untuk teliti," pungkasnya. (red)
![]() |
Kepala Bakesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim menunjuk stiker tanda telah selesai dicoklit oleh Pantarlih pada pintu rumahnya, Senin (24/6) |
bimanews.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima melakukan pengawasan melekat pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Pengawasan dilakukan sejak pembentukan Pentarlih oleh KPU Kota Bima, hingga proses Coklit dimulai pada Senin (24/6). Coklit hari pertama, Bawaslu mendampingi Pentarlih yang mendatangi beberapa rumah tokoh masyarakat setempat.
"Sesuai instruksi pusat, pengawasan melekat kami lakukan untuk proses Coklit, karena yang berkaitan dengan data pemilih yang sangat rawan untuk pelaksanaan pemilihan ke depan," ungkap Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) ini menyampaikan, pada hari pertama Coklit pihaknya mengerahkan semua jajaran yang dimiliki. Mulai dari tingkat Kota Bima, kecamatan hingga pengawas di tingkat kelurahan.
Di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota ditemukan data pemilih dengan lokasi domisili pada RT dan RW tidak ada atau tertera nol. Untuk Coklit data-data seperti ini yang akan diteliti karena sangat rawan.
Pengawasan kata Idhar, juga terhadap ketaatan pada prosedur pelaksanaan Coklit. Jangan sampai Kepala Keluarga (KK) yang tidak dicoklit tapi ditempeli stiker, KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker. Termasuk KK yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker.
Kemudian, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung. Pantarlih tidak memiliki SK, atau Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain atau joki.
"Kami juga memetakan prioritas pengawasan untuk daerah terluar atau yang sulit dijangkau. Kelompok rentan seperti disabilitas atau kelompok agama yang menolak dicoklit. Begitu juga Coklit pemilih yang terkonsentrasi seperti pengungsi bencana atau pesantren," terangnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat Kota Bima ikut mengawasi pelaksanaan Coklit pemutakhiran data pemilih, agar hak pilih terjaga dan pelaksanaan pemilihan serentak 2024 sukses. (red)
![]() |
Bakesbangpol Kota Bima adakan sosialisasi temu Bima pemuda, pelajar dan mahasiswa di aula Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima, Rabu (19/6) |
![]() |
Muhammad Hasyim |
![]() |
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin (berdiri) saat memberikan sambutan pada acara ngopi bareng media di Surf Cafe, Sabtu malam (8/6) |
![]() |
Kepala Bakesbang Pol Kota Bima, Muhammad Hasyim memberikan sambutan pada acara pendidikan politik bagi kaum pemilih pemula di aula Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Senin (3/6) |
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina melantik 15 anggota Panwas Kecamatan (Panwascam) se Kota Bima di Ruma Dining, Sabtu (25/5). |
bimanews.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, melantik 15 anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Bima pada Sabtu (25/5) di Ruma Dining.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina. Membacakan naskah pelantikan serta mengucapkan sumpah dan janji atas jabatan selama pemilihan serentak tahun 2024.
Pelantikan dan sumpah janji, juga disaksikan dua anggota Bawaslu lainnya yakni Idhar dan Khairul Amar, serta Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima, Subhan.
Turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum, jajaran Forkompinda, Camat dan Lurah se Kota Bima.
Dalam sambutannya, Atina menyampaikan, pelantikan 15 anggota Panwascam se Kota Bima telah melalui proses yang panjang. Dimulai dari proses seleksi eksisting yang merupakan seleksi khusus bagi mantan Panwascam Pemilu 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan seleksi perekrutan baru, pada 2 kecamatan, yakni Asakota dan Rasanae Timur.
Atina menegaskan, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan 2024 sangat bergantung pada integritas penyelenggara. Apalagi Bawaslu sebagai pengawas, maka integritas dan etika akan menjadi perhatian publik.
“Untuk itu kami meminta kepada sahabat-sahabat Bawaslu yang baru saja dilantik, kedepankan integritas, karena aman dan damainya Pemilihan ke depan menjadi tanggungjawab kita bersama,” tegasnya.
Kepentingan publik terhadap agenda demokrasi pemilihan serentak 2024 ini sangat dekat, sehingga akan lebih berdinamika dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Atina juga mendorong partisipasi aktif dari seluruh stakeholder di Kota Bima, untuk bersama-sama mengawasi Pemilihan ke depan. Pengawasan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran pemilihan, tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tapi masyarakat secara umum juga bisa melakukannya.
“Saat ini, netralitas ASN masih menjadi pelanggaran tertinggi yang kami tangani. Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Kota Bima aktif memantau dan membina aparaturnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 15 anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Bima yang telah dilantik.
Pj Wali Kota Bima juga mengakui, ketika tiba di Kota Bima melihat pelibatan ASN dalam agenda politik cukup tinggi. Dengan adanya Pengawas Pemilihan pada setiap tingkatan, ia berharap bisa semakin diminimalisir dengan pencegahan yang maksimal.
“Kita sangat menyadari, profesionalisme Panwascam dan netralitas ASN ini menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan pemilihan serentak ke depan,” tandasnya. (red)
![]() |
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb ketika menyerahkan dokumen kepada Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina beberapa waktu lalu. |
bimanews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024. Dimulai tanggal 8-12 Mei 2024.
Namun, hingga hari terakhir, tidak satu pun tim penghubung maupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, hari terakhir pemenuhan persyaratan dukungan dan persebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan, tanggal 12 Mei 2024.
“Sampai pada waktu yang ditentukan, yaitu Minggu, 12 Mei pukul 23.59 Wita, tidak satu pun masyarakat Kota Bima menyerahkan dokumen persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan,” terangnya.
Dengan demikian, tidak ada bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan yang akan berkompetisi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024.
“Sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, jadwal penyerahan dokumen persyaratan dukungan hanya lima hari saja, karena akan memasuki tahapan selanjutnya,” sebut Suaeb.
Suaeb memastikan tidak ada perpanjangan masa penyerahan persyaratan dukungan untuk bakal calon perseorangan.
“Sesuai ketentuan, tanggal 13 Mei 2024, kita memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU,” katanya.
Disebutkan, awalnya ada warga Kota Bima yang konsultasi terkait dengan syarat, waktu dan tahapan untuk calon perseorangan. Namun setelah ditunggu sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor KPU Kota Bima.
“Sampai dengan hari terakhir, tidak ada tim penghubung atau Bapaslon yang meminta dibukakan Akun SILON,” jelasnya.
Untuk diketahui, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 219 Tahun 2024, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan untuk pasangan calon perseorangan paling sedikit 11.235. tersebar paling sedikit pada 3 kecamatan yang ada di Kota Bima.
“Karena Kota Bima hanya ada lima kecamatan, maka persebaran dukungan harus minimal pada tiga kecamatan,” pungkasnya. (red)
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengawasi langsung pelaksanaan CAT penerimaan badan adhoc PPK di SMKN 2 Kota Bima, Senin (6/5) |
![]() |
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb ketika membuka sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Mutmainah, Kamis (2/5) |
bimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sosialisai tahapan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah masuk tahapan puncak.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb mengatakan, tahapan pemilihan serentak nasional telah dimulai pada Maret lalu. Hal ini banyak tidak menyadari, karena beririsan dengan Pemilu Serentak 2024.
“Tahapannya dimulai pasca dilaunching KPU RI pada tanggal 27 Maret lalu. Saat ini sedang berlangsung perekrutan PPK dan PPS,’’ sebut Suaeb sosialisasi pemilihan serentak nasional di Hotel Mutmainnah, Kamis (2/5).
Dengan sosialiasai ini diharapkan satakeholder ikut menyukseskan tentang tahapan pemilihan serentak nasional calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Amirul Mukminin menjelaskan, selain perekrutan badan adhoc pada Mei ini mulai menerima pendaftaran calon perseorangan. Yakni dimulai pada 5 Mei mendatang. Untuk calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 11.235 KTP.
Sementara Devisi Teknis, Yeti Syafriaty mengatakan, tahapan Pilkada serentak sudah berlangsung sejak Januari lalu, namun hingga Maret baru pada tahap penyusunan anggaran dan regulasi. Sedangkan Mei sudah dimulai tahapan-tahapan besar, seperti penerimaan anggota PPK, PPS, serta penyerahan dukungan calon perseorangan.
KPU juga menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. KPU tidak diperkenankan lagi menerima DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
‘’Pada pemilihan 2019, masih diperkenankan menerima data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kini hanya satu pintu,’’ terangnya.
Untuk Calon Perseorangan, kata Yeti, harus menyerahkan syarat dukungan. Mereka yang memberi dukungan harus terdaftar sebagai pemilih di Kota Bima dan memiliki identitas yang disyaratkan. (red)
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina |
bimanews.id-Menindaklanjuti hasil rapat konsolidasi nasional evaluasi kelembagaan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan persiapan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota, Bawaslu Kota Bima akan merekrut badan adhoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Perekrutan ini berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan untuk persiapan pemilihan tahun 2024," terang Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, Rab (24/4).
Seleksi badan Adhoc pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, kali ini berbeda. Merujuk pada Juknis terdapat dua metode yakni, eksisting bagi anggota Panwascam Pemilu 2024 dan rekrutmen bagi pendaftar baru.
Pola rekruitmen seperti ini merupakan hal baru di Bawaslu, karena dalam Peraturan Bawaslu memungkinkan dilakukannya evaluasi sepanjang tahapan Pemilu dan pemilihan beririsan.
Detailnya, metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaianya dilakukan oleh Bawaslu Kota Bima, akan dilaksanakan tanggal 26-27 April 2024. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.
Jika saat existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan anggota panwascam.
“Pendaftaran baru akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja Panwascam existing di setiap Kecamatan,” terangnya.
Tahapan untuk pelamar baru, pengumumannya akan dimulai tanggal 3-4 Mei 2024 dan akan menyampaikan berkas pendaftarannya sebagaimana time line yang sudah ditentukan dimulai tanggal 5-7 Mei 2024.
Bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website serta media sosial Bawaslu Kota Bima atau datang langsung di kantor Bawaslu, di Jl. Kesatria Kelurahan Penatoi Kota Bima. (red)
bimamews.id-Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 telah dimulai. Itu ditandai dengan telah di lounching Pilkada serentak oleh KPU RI secara nasional pada 31 Maret lalu.
Sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat Kecamatan dan desa, maka dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"PPK dan PPS untuk Pilkada kita rekrut ulang karena PPK dan PPS Pemilu (Pilpres dan Pileg) sebelumnya, masa tugasnya telah berakhir pada 4 Maret lalu," sebut Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, Rabu (24/4) di Ruma Dining, Santi, Kota Bima.
Karena itu, Ady mengharapkan dukungan semua pihak, terutama OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Bima. Seperti dinas kesehatan, peserta calon PPK dan PPS akan mengurus surat keterangan kesehatan di puskesmas yang ada. Begitu juga dengan dinas pendidikan, karena seleksi anggota PPK dan PPS dengan sistem CAT.
"Artinya, kita membutuhkan sekolah untuk pelaksanaan tes tersebut," katanya.
Menyinggung tentang Pilpres dan Pileg, diakui sudah masuk tahapan akhir. Saat ini masih ada gugatan sengketa di MK.
"Deviasi hukum KPU Kabupaten Bima sedang persiapan menghadapi gugatan di MK karena ada 3 perkara yang diajukan Parpol. Kita masih menunggu apakah perkara itu diregistrasi oleh MK atau tidak," ujarnya.
Kendati secara umum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg sudah selesai dan sukses. Untuk Kabupaten Bima ada dinamika sosial yang terjadi di Kacamatan Parado, sehingga dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
"34 TPS laksanakan PSU di Kabupaten Bima, itu terbanyak se Indonesia," aku Ady. (red)
![]() |
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin |
bimanews.id-Tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai ditandai dengan peluncuran nasional Pilkada serentak oleh KPU RI pada 31 Maret 2024 lalu. KPU Kabupaten/Kota mulai menyiapkan program atau kegiatan untuk mengawali tahapan Pilkada, salah satunya pembentukkan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Terkait tahapan pembentukan PPK dan PPS, sebagai bahan informasi, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaikan beberapa hal.
Sesuai keputusan KPU Nomor 467 tahun 2024, tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihanan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Pendaftaran calaon PPK dan PPS Kabupaten Bima menggunakan sistem online berbasis apilkasi website, yaitu system informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya. Sehingga semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.
Pelaksanaan seleksi tertulis calon PPK dan PPS diKabupaten Bima akan menggunakan metode Komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya bisa langsung diketahui begitu selesai tes. Ini menjadikan seleksi PPK dan PPS lebih transparan,efektif, efisein dan bisa dipertanggungjawabkan.
‘’Kebutuhan PPK yang direkrut di Kabupaten Bima sebanyak lim orang per kecamatan dikalikan jumlah kecamatan 18, sehingga totalnya 90 orang,’’ sebutnya.
Sedangkan untuk PPS yang akan direkrut sebanyak tiga orang per desa, dikalikan jumlah desa 191 sehingga totalnya 573 orang.
Adi juga menjelaskan tahapan pembentukan PPK; pengumumanan pendaftaran tanggal 23-27 April 2024, pendaftaran tanggal 23 hingga 29 April, perpanjangan pendaftaran tanggal 30 April hingga 2 Mei, penelitian adminsitarsi tanggal 24 April hingga 03 Mei, pengumuman hasil penelitaian administrasi tanggal 4 hingga 5 Mei, seleksi tertulis tanggal 6 higga 8 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 9-10 Mei, tanggapan masyarakat tanggal 4 -10 Mei, wawancara 11-13 Mei, pengumumanan hasil saeleksi 14-15 Mei, penetapan anggota PPK tanggal 15 Mei, pelantikan anggota PPK tanggal 16 Mei.
Sedangkan pembentukkan PPS; pendaftatan tanggal 2 -8 Mei, perpanjangan pendaftaran 9-11 Mei, peneilitian adminstrasi 3-12 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 13-14 Mei, seleksi tertulis tanggal 1-18 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 19-20 Mei, tanggapan masyarakat tanggal 13 -20 Mei, wawancara 21-23 Mei, pengumumanan hasil saeleksi 24-25 Mei, penetapan anggota PPS tanggal 25 Mei, pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei. (red)
![]() |
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb |
bimanews.id-KPU
Kota Bima segera merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Perekrutan PPK akan
dimulai tanggal 23 April, Sementara untuk PPS dimulai 2 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb
menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK pemilihan serentak 2024 berlangsung 7 hari, dimulai tanggal 23 hingga 29
April. Pendaftarannya sama dengan badan
adhoc Pemilu tahun 2024, menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan
Adhoc (SIAKBA).
“Teknis perekrutannya sama seperti perekrutan
badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 lalu. Begitu juga dengan PPS. PPK lebih dulu sembilan hari dibandingkan
dengan PPS,” jelas Suaeb, Kamis (18/4).
Ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk
menjadi Anggota PPK. Merupakan warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 17
Tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka
Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
partai politik yang bersangkutan.
Syarat selanjutnya, berdomisili dalam
wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara
jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling
rendah SMA atau Sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih.
Selain syarat tersebut, ada beberapa
kelengkapan dokumen lain yang harus dipenuhi. Mulai dari surat pendaftaran
sebagai calon anggota PPK, foto copy KTP-el, foto copy ijazah SMA/Sederajat
atau ijazah terakhir.
“Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan
dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima mulai tanggal 23 hingga 29 April melalui
aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik juga harus disampaikan ke KPU,” jelasnya.
Untuk format surat pendaftaran dan
surat pernyataan ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
“Untuk informasi lebih lanjut, bisa
menghubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima atau mengunjungi website serta
media sosial KPU Kota Bima,” tutupnya. (red)
bimanews.id-Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan. Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin bersama Sekretaris, Ilham menyaksikan langsung kemeriahan peluncuran Pilkada yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Launching Pilkada serentak 2024 diawali kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pelaksanaan Pilkada di Hotel Alana Yogyakarta. Rangkaian kegiatan berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, saat launching itu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara karena telah melaksanakan Pemilu 2024.
Selain konsolidasi, evaluasi, dan penyiapan pertanggungjawaban Pemilu serentak 2024, Hasyim juga mengimbau seluruh jajaran agar mulai fokus pada tahapan pilkada yang sudah berjalan sekarang.
‘’KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menyosialisasikan tahapan Pilkada Serentak 2024 kepada masyarakat,’’ arahnya.
Terkait dukungan dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada, KPU akan lakukan penyesuaian nomenklatur sebagai bentuk evaluasi terhadap penataan organisasi dengan adanya penambahan formasi PNS dan PPPK.
Untuk anggaran, agar melaporkan seluruh dana hibah yang sudah diterima dari pemerintah daerah kepada biro keuangan. Memisahkan pengelola keuangan Pemilu dan Pilkada serta melaksanakan seluruh program Pilkada sesuai petunjuk teknis KPU. (red)
![]() |
Pj. Wali Kota Bima HM Rum didampingi Kepala Kesbangpol Muhammad Hasyim saat audensi dengan komisioner KPU Kota Bima, Senin (18/3) |
bimanews.id-Setelah
Pemilu serentak 14 Februari lalu, KPU akan kembali dihadapkan dengan Pemilukada
serentak pada November 2024 mendatang. Menyongsong Pemilukada tersebut, Pj Wali
Kota Bima, H. Mohammad Rum MT audensi
komisioner KPU Kota Bima.
Audensi yang berlangsung
di ruang kerja Wali Kota Bima, Senin (18/3) membahas tentang Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan
jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta
wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Pada pertemuan itu, Pj
Wali Kota H Mohammad Rum menegaskan tentang pentingnya kerja sama yang erat
antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara Pemilu. Dalam upaya menjamin
pemilihan yang demokratis, adil, dan transparan.
"Kami sangat
menghargai kerja keras dan dedikasi KPU dalam menjaga integritas dan
transparansi pada setiap tahapan Pemilu,’’ katanya.
HM Rum juga menegaskan
tentang pentingnya pemilihan yang bebas dari segala bentuk intimidasi dan
pelanggaran hukum. Karena itu Pemerintah Kota Bima akan memberikan dukungan
penuh kepada KPU dalam menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.
Pertemuan antara Pj
Wali Kota Bima dan KPU diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi untuk
menjamin terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kota Bima.
Berharap tahapan Pilkada berjalan lancar dan sukses. (gun)
Ad Placement
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru