Dewan Ungkap Investor Pengemplang Pajak Rp 549 Juta - Bima News

Senin, 23 Maret 2020

Dewan Ungkap Investor Pengemplang Pajak Rp 549 Juta

BIMA– Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edi Muchlis, mengungkap ulah nakal investor di Kabupaten Bima. Diduga, investor yang mengeksploitasi pasir besi menggemplang pajak selama 7 tahun dengan nilai sekitar Rp 549 juta.

Kepada sejumlah wartawan Edi mengungkap, PT JMK selaku perusahaan yang diberi izin mengelola sumberdaya alam (SDA) pasir besi di Desa Oi Tui Kecamatan Wera, diketahui belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak di luar royalty.

“Dari PNBP sekitar Rp 549 juta rupiah itu terbagi 65 persen didapat daerah,16 persen untuk Pemprov NTB dan sisanya untuk pemerintah pusat,” beber Edi di DPRD Kabupaten Bima, Senin (23/3).

Tidak hanya itu sambung Edi, PT JMK juga menunggak kewajiban dalam bentuk royalty sekitar Rp 470 juta. Angka kewajiban itu sebutnya, diperuntukkan bagi daerah Kabupaten Bima sebesar 37 persen, 16 persen untuk Pemprov dan sisanya untuk pemerintah pusat. Itu pun beber Edi, masih belum ditambah lagi denda sebesar Rp1 miliar lebih.

“Kami Komisi 3 sudah mengecek ke Menteri ESDM.Ternyata kewajiban itu sama sekali tidak diselesaikan,” tandasnya.

Saat Komisi 3 konsultasi dengan Kementerian ESDM diJakarta bersama Dinas pertambangan Provinsi, ungkap Edi, ada beberapakesimpulan disepakati sebagai tindak lanjut dari wanprestasi yang dilakukan PTJMK.

Satu diantaranya jelas duta Partai Nasdem itu, apabila PTJMK tidak menyelesaikan tunggakan kewajiban sebagaimana nilai dan besarantersebut hingga bulan Desember tahun ini, maka Komisi 3 dan Dinas ESDM Provinsiakan merekomendasikan pencabutan izin eksploitasi pasir besi oleh PT JMK.

“Itu kesepakatan yang telah kami bahas dan simpulkanbersama dengan ESDM Provinsi NTB,” tegasnya.

Edi mengaku, komisi 3 telah memanggil manajemen PT JMK.Namun surat pemanggilan pertama yang dilayangkan  sama sekali tidak ditanggapi perusahaantersebut.

Menurut Edi, ada pembiaran juga yang dilakukan olehkepala daerah sehingga ada kewajiban investor ke daerah justru terabaikanbertahun-tahun.

“Jika bupati serius, maka tegur investor nakaltersebut. Ada hak daerah di dalamnya yang bisa digunakan untuk kebutuhanrakyat, ” tukasnya.

Anggota Komisi 3 lainnya, Dedi MT membenarkan fakta yangtelah diungkap Edi. Kata dia, Komisi 3 akan serius menyikapi dugaanpenggemplangan pajak oleh investor tersebut. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda