Dendam Kesumat, Korban Dibunuh Saat Terlelap Tidur - Bima News

Kamis, 16 Maret 2023

Dendam Kesumat, Korban Dibunuh Saat Terlelap Tidur

Korban
Jenazah korban DI, 26 tahun yang dibunuh terduga pelaku saat terlelap tidur di rumahnya di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah
 

bimanews.id, Praya-Pura-pura bertamu, oknum  warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kecamatan Lombok Tengah nyelinap masuk ke kamar korban DI, 26 tahun yang saat itu sedang tidur pulas. Oknum berinisial S, 32 tahun lantas menikam korban beberapa kali, hingga meninggal dunia saat ditangani petugas media di Puskesmas Janapria, Rabu (15/3).

Tindakan sadis terduga pelaku diduga karena dendam lama. Sekitar 6 tahun lalu, korban pernah memberi korban minum air dari bekas mandikan jenazah. Sehingga pelaku sering dibully oleh korban dan teman-temannya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama menyampaikan kronologis kejadian, sekitar pukuk 09.00 Wita, Rabu (15/3) terduga pelaku  bertamu ke rumah korban. Kehadiran terduga diterima kakak korban inisial DS. 

Saat kakak korban pergi membuatkan kopi untuk terduga pelaku, pelaku nyelinap masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur.

‘’Pelaku menganaiya korban yang sedang tidur,’’ terangnya.

Kakak korban yang melaihat kejadian itu bersama saksi lainmelarikan  korban ke Puskesmas Janapria. Dari hasil pemeriksaan medis petugas Puskesmas Janapria, korban mengalami  luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus.

"Saat ditangani secara medis, korban dinyatakan meninggal dunia,’’ sebutnya.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut Kapolsek Janapria bersama anggota langsung turun mengamankan TKP dan terduga pelaku serta menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku membunuh korban karena dendam. Pasalnya sekitar enam tahun lalu terduga pelaku pernah diberi air minum yang diduga merupakan air bekas mandikan mayat, sehingga pelaku sering sakit tenggorokan.

Pihak keluarga menolak jenazah korban diotopsi dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa Jenazah untuk dimakamkan.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan menikan korban telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut,  " tutup Redho. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda