Wakil Wali Kota Dipenjara, Pemkot Konsultasi ke Provinsi - Bima News

Minggu, 09 Oktober 2022

Wakil Wali Kota Dipenjara, Pemkot Konsultasi ke Provinsi

Konsul
Ilustrasi
 

Soal Pemberhentian, Harus Melalui Keputusan Politik di Dewan

 

bimanews.id, Kota Bima-Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH dipastikan berhalangan melaksanakan tugas selama menjalani hukuman penjara.


Apakah hak protokoler terpidana, seperti biaya rumah tangga, biaya inventaris rumah jabatan, biaya kesehatan, biaya mobil operasional dan lain lain masih dibayarkan? 


Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bima, Ahsanurrahman, SH. MH dikonfirmasi menjelaskan,  berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) dari hasil konsultasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.


"Ada dua hal yang dikonsultasikan, yakni pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Wali Kota Bima selama menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ucapnya dihubungi via pesan WhatsApp, Ahad (9/10).


Kedua, terkait pelaksanaan kedudukan protokoler dan hak-hak keuangan Wakil Wali Kota Bima. "Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jelas mengatur hak dan larangan," tuturnya.


Pasal 8 Peraturan Pemerintah 109 itu diatur hak keuangan yang diterima. Antara lain, biaya sewa rumah, biaya rehab rumah jabatan, biaya perawatan kendaraan operasional, biaya kesehatan, biaya rumah tangga dan lain lain.


Konsultasi ini tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Wakil Wali Kota Bima. "Pemerintah Kota Bima hanya ingin memastikan terhadap dua hal tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang ada,’’ jelasnya.


Karena soal pemberhentian wakil wali kota, tidak ada kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.


"Yang dapat memberhentikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah jika melanggar ketentuan adalah proses politik di DPRD.  Melalui persetujuan Mahkamah Agung," jelasnya.


Adapun pemberhentian sementara oleh Menteri melalui Gubernur. Jika Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun. "Tidak ada hubungannya dengan persoalan politik," tandasnya.


Dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui DPRD dan disetujui oleh Mahkamah Agung RI.


Kemudian di pasal 78 jo pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014 diatur tentang pemberhentian Kepala Daerah dan/Wakilnya. Yakni, jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi.


Di pasal 78 ayat (1) disebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, c.  diberhentikan.


Kemudian di ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala diberhentikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c karena, antara lain tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.


Sementara Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan dihubungi via pesan WhatsApp, terkait sikap dewan atas status Wakil Wali Kota Bima, belum diperoleh jawaban. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda