Pemotongan Dana Program BSPS di Donggo Mirip Kasus Bansos Kebakaran - Bima News

Minggu, 02 Oktober 2022

Pemotongan Dana Program BSPS di Donggo Mirip Kasus Bansos Kebakaran

BSPS
Ilustrasi

bimanews.id, Bima- Dugaan pemotongan ongkos tukang pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2022 di Kecamatan Donggo, mirip kasus kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2020.

Kasus pemotongan dana ongkos tukang di Desa Mbawa Rp. 100 ribu per orang,  dengan dalih untuk biaya pelaporan. Begitu juga dengan kasus Bansos kebakaran, untuk pembuatan SPj.

Dana program BSPS tahun 2022 bersumber dari Kementerian PUPR RI. Sedangkan dana Bansos kebakaran tahun 2020 bersumber dari Kementerian Sosial RI.

Dalam kasus dana Bansos kebakaran tahun 2020, Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, H. Sirajudin. Mantan Kepala Bidang Linjamsos Ismud dan pendamping dana Bansos Sukardin.

Selain dugaan pemotongan dana ongkos tukang, pada program BSPS di Desa Mbawa juga ditengarai ada mark-up harga bahan material yang didrop pihak toko melalui fasilitator lapangan

Penentuan toko yang mendrop material untuk warga penerima manfaat diduga kuat diatur atur oknum berwenang dalam program itu.

Dalam lampiran Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022,  diketahui jumlah penerima bantuan BSPS Kabupaten Bima sebanyak 439 unit. Tersebar di Kecamatan Donggo, Wera, Lambitu, Langgudu dan Kecamatan Belo.

Untuk Kecamatan Donggo yakni, di Desa Mbawa sebanyak 44 unit, Desa Doridungga 62 unit, Desa Ndano Na'e 18 unit, Desa O'o  34 unit dan Desa Palama 23 unit.

Seorang penerima bantuan H. Abdurrahman, warga RT 27, RW 03 Desa Mbawa, mengaku memperoleh program BSPS tahun 2022.

Saat ini dia sedang menuntaskan program BSPS. Memasang dinding rumah panggung menggunakan papan kayu dari swadaya.

Dari program BSPS dia memperoleh bantuan material berupa Spandek tipe (B) setebal 0,30 mili meter, panjang 5 meter sebanyak 28 lembar. Kayu usuk ukuran 4x6 sebanyak 12 ikat, triplek taek Wood setebal 8 mili meter sebanyak 20 lembar.

Bahan lain yang juga diterimanya, berupa  paku seng 4 Kg, paku ukuran 7 cm sebanyak 3 Kg, paku ukuran 10 cm sebanyak 2 Kg, kloset duduk 1 buah, pipa 3 inchi 1 batang, bubungan spandek 4 lembar dan papan kayu lantai sebanyak 10 lembar.

"Bahan-bahan itu dibawa oleh ketua kelompok yang didrop oleh fasilitator. Sebelumnya kita sampaikan ke kelompok apa saja bahan yang dibutuhkan," katanya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (30/9).

Selain barang, H Abdurrahman mengaku,  juga menerima uang tunai Rp. 1.150.000 juta dari seharusnya Rp. 1.250.000 juta.

"Persisnya saya kurang paham mengapa ada pemotongan. Sepintas dikasi tau untuk disimpan dalam rekening," akunya.

Dalam petunjuk teknis pelaksanaan program BSPS tahun 2022, disebutkan sebelum memulai pekerjaan, penerima bantuan dikumpulkan untuk menentukan harga satuan barang material. Disepakati toko dan pemberitahuan jumlah material yang dibutuhkan.

"Seingat saya, tidak pernah ada rapat kaitan penentuan harga maupun jumlah bahan yang kita butuhkan. Kita kasi tau barang yang dibutuhkan, kemudian diantar ke rumah," ungkapnya.

Ketua kelompok 3 BSPS Desa Mbawa, Haerudin mengatakan, ada 4 unit rumah batu dan 12 unit rumah panggung yang menjadi sasaran program pada kelompoknya.

Kata dia, material yang diserahkan kepada  pemilik rumah senilai Rp 17,5 juta.  Berupa kayu ukuran 5x7 sebanyak 5 ikat dan ukuran 4x6 sebanyak 7 ikat.

"Per orang  mendapat bantuan Rp 20 juta. Mereka diberikan dalam bentuk bahan senilai  Rp 17.500.000 juta, bentuk uang untuk ongkos tukang Rp 2.500.000," sebutnya.

Material bangunan diantar oleh fasilitator Ardiansyah. "Masyarakat sampaikan ke saya kebutuhannya,  kemudian barang didrop pak Ardi (Ardiansyah)," sebutnya.

Begitu juga dengan bahan material untuk masyarakat yang membangun rumah permanen. Berupa berupa semen, besi dan pasir.  Juga  didrop oleh fasilitator.

"Untuk rumah panggung harga spandek saja Rp 7 juta. Untuk rumah permanen, menerima semen 20 zak, besi bervariasi, pasir ada yang 1 truk dan 2 truk," tambahnya.

Tenaga Fasilitator Lapangan Desa Mbawa, Ardiansyah menjelaskan,  warga penerima manfaat menyampaikan kebutuhan barang,  pihaknya melanjutkan kepada toko yang telah berkerjasama.

"Selanjutnya toko mendrop ke masyarakat sesuai kebutuhan. Untuk pembayaran, dilakukan per termin. Dibayar langsung oleh bank ke toko," jelasnya.

Ardiansyah membenarkan, ada pengurangan nilai uang sebesar Rp. 100 ribu per orang dari uang ongkos tukang.

"Untuk ongkos tukang Rp 2,5 juta, diterima dua kali. Pencairan tahap pertama  Rp 1.250.000, Rp. Dipotong Rp 100 ribu untuk biaya administrasi pelaporan," akunya dihubungi via sambungan Whatsapp, Sabtu (1/10).

Pelaporan kata dia, harusnya oleh warga penerima manfaat namun ditangani fasilitator. ‘’Kita tidak paksa warga untuk memberikan Rp 100 ribu untuk biaya administrasi pelaporan,’’ tandasnya.

Kaitan toko bahan bangunan yang mendrop barang ke Kecamatan Donggo ada dua toko.  Yakni  toko di Dusun Muku,  Desa Sanolo dan di Desa Rato, Kecamatan Bolo.

Mengapa tidak memilih toko di Kecamatan Donggo? Aridansyah beralasan,  pemilik toko di Donggo tidak berminat karena  tidak cash, melainkan setiap termin.

Harga spandek yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk program BSPS di Kecamatan Donggo Rp 50 ribu per meter. Padahal harga pasar  untuk spandek ukuran tebal 0,30 centi meter tipe B Rp. 44 ribu per meter.

Ada selisih Rp. 5.000 ribu per meter untuk material jenis Spandek yang diduga di-mark-up. Belum diketahui harga material lain, seperti kayu usuk yang didrop dalam satu ukuran, besi yang didrop dengan ukuran ketebalan 10 milimeter (kurus).

" Untuk spandek saja biayanya sampai Rp 8.750.000. Belum termasuk material yang lain. Untuk penentuan toko di Desa Rato silahkan tanyakan fasilitatornya pak Mus," arahnya.

Tenaga Fasilitator Mus, yang dihubungi via pesan WhatsApp, membenarkan ada penarikan biaya pelaporan senilai Rp. 100 ribu per orang.

"Uang itu untuk beli materai pembuatan laporan. Kita tidak memaksa masyarakat, seikhlas mereka saja," katanya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda