Feri Sofiyan Mohon Maaf, Titip Pesan Untuk Rakyat Kota Bima - Bima News

Selasa, 04 Oktober 2022

Feri Sofiyan Mohon Maaf, Titip Pesan Untuk Rakyat Kota Bima

Feri
Mantan Wali Kota Bima, H.M. Qurais H. Abidin (Kanan) menyambangi kediaman Feri Sofiyan, memberikan dukungan moral pada besangkutan untuk tabah menerima cobaan.
 

bimanews. id, Kota Bima- Menjelang pelaksanaan eksekusi amar putusan tingkat kasasi, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH menyampaikan permohonan maaf. Sekaligus menitip pesan kepada masyarakata Kota Bima, agar menjaga kondusifitas, keamanan maupun ketertiban.

"Saya memohon maaf kepada rakyat Bima atas kekhilafan maupun kekeliruan selama ini. Saya ikhlas dan tawakal menjalani ujian ini," ucapnya dihadapan ratusan keluarga dan simpatisan di kediamannya, Senin malam (3/10).

Hari ini, Selasa (4/10), Feri Sofiyan, SH akan dieksekusi oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam petikan putusannya, majelis hakim MA menyatakan terdakwa,  Feri Sofiyan, SH bersalah melakukan tindak pidana alih fungsi lahan di lokasi mangrove Kelurahan Kolo.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim MA memvonis penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Feri Sofiyan menyampaikan salam hangat kepada masyarakat Kota Bima, keluarga maupun kepada simpatisan. "Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan dan naungan Allah SWT," ucap Feri di hadapan ratusan keluarganya.

Pada kesempatan itu Feri Sofiyan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bima. "Mohon maaf kepada masyarakat karena belum bisa sepenuhnya mengabdi dan mempersembahkan yang terbaik untuk Kota Bima tercinta ini," tuturnya.

Khusus kepada keluarga dan para simpatisan, Feri Sofiyan meminta dengan kerendahan hati agar menahan diri tidak mengantar ramai-ramai menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima.

"Terhadap putusan Mahkamah Agung, Insa Allah sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku," terangnya.

Feri berharap untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan kepada keluarga tidak perlu ada perasaan tertekan dan berkecil hati.  Karena bukan dipidana  kaitan dengan korupsi, narkoba, penipuan atau kejahatan lainnya.

"Ini murni persoalan hukum administrasi perizinan yang sudah saya lengkapi. Alhamdulillah, hasil keindahan wisata Tracking Mangrove bisa dinikmati publik tanpa korban jiwa dan pencemaran lingkungan," ungkapnya.

Feri menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim pengacara, para sahabat, simpatisan, dan seluruh elemen masyarakat Bima.

"Insya Allah saya ikhlas, sabar dan bertawakal pada Allah SWT yang maha mengatur atas ujian yang saya hadapi saat ini. Maaf atas segala khilaf, terima kasih yang tulus atas perhatiannya," pungkas Feri.

Menjelang hari pelaksanaan putusan, Senin (3/10) malam, para tokoh politik, politisi di parlemen DPRD Kota Bima, keluarga, para tetangga maupun ratusan simpatisan mendatangi kediaman Feri Sofiyan  di lingkungan Santi, Kota Bima.

Kehadiran para tokoh maupun simpatisan itu memberi dukungan moril dan semangat kepada terdakwa untuk menjalani proses hukum.

Informasi yang diperoleh, semenjak amar putusan tingkat kasasi terbit, Feri Sofiyan sering menerima telepon dari rekan politisi, sahabat maupun keluarga memberikan dukungan maupun semangat.

Tokoh masyarakat, yang juga mantan Wali Kota Bima H. Muhamad Qurais, semalam juga terlihat bertandang di keduaman Feri Sofiyan.

Hadir juga dua anggota DPRD Kota Bima dari Partai Demokrat, Ryan Kusuma Permadi, SH dan Drs. Sukri Dahlan.

Pada kesempatan itu, H.M. Qurais menyemangati Fei Sofiyan, agar berjiwa besar.  "Tidak usah takut, tidak usah bimbang, ini urusan kecil," tukas mantan Wali Kota Bima dua periode ini.

Dia menggambarkan tentang pentingnya kesabaran. Dan meminta Feri Sofiyan tetap tabah menghadapi ini.  "Anggap saja untuk melatih kesabaran," arahhnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda