Feri Sofiyan Datang Sendiri ke Rutan, Jaksa Akui Wakil Wali Kota Koorperatif dan Taat Hukum - Bima News

Selasa, 04 Oktober 2022

Feri Sofiyan Datang Sendiri ke Rutan, Jaksa Akui Wakil Wali Kota Koorperatif dan Taat Hukum

Ibrahim
Ibrahim Khalik
 

bimanews. id, Kota Bima-Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH telah dieksekusi  oleh Kejaksaan Negeri Bima di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Selasa (4/10). Eksekusi itu menindaklanjuti amar putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, memvonis terpidana bersalah dalam perkara jety dengan pidana penjara 6 bulan.

Selain pidana hukuman badan, orang nomor dua pada Pemerintah Kota Bima itu juga divonis dengan hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Proses eksekusi berlangsung senyap.  Sedianya, Jaksa menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada pukul 09.00 wita.

Sejumlah wartawan terkecoh, nyaris tidak ada yang mengetahui telah dilakukan eksekusi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalik, SH. MH membenarkan terpidana Feri Sofiyan telah dieksekusi di Rutan Bima.

"Sudah dilakukan eksekusi di Rutan Bima," katanya didampingi Kasi Datun Syahrur Rahman, SH di kantor Kejaksaan, Selasa (4/10).

Menurut Ibrahim, terpidana Feri Sofiyan adalah orang yang kooperatif, taat dan patuh terhadap hukum.

"Beliau (terpidana) sudah mengindahkan panggilan kita. Karena eksekusi dilakukan di Rutan, beliau datang sendiri ke Rutan dan kami menunggu di sana," ungkapnya.

Eksekusi dilakukan sekitar pukul 08.05 Wita di Rutan Bima. Feri Sofiyan menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar.

"Saat proses eksekusi terpidana belum membayar uang denda. Apabila nanti selama 6 bulan ini belum dibayar (uang denda), maka diganti dengan kurungan 1 bulan," jelasnya.

Selain eksekusi badan, penuntut umum juga mengembalikan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Dikembalikan langsung kepada terpidana, berupa dokumen dokumen," pungkasnya.

Putusan tingkat kasasi itu terkait kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid.Sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima tertanggal 21 September 2022.

Tertanggal sejak petikan putusan diterima, Kejaksaan Negeri Bima melayangkan surat panggilan kepada terdakwa atau terpidana Feri Sofiyan, SH untuk dieksekusi pada Jumat (23/9).

Terdakwa atau terpidana Feri Sofiyan, SH tidak hadir lantaran sakit, yang disertai surat keterangan dari dokter.

Dalam suratnya, dokter memberitahukan kepada jaksa eksekutor agar terdakwa atau terpidana memerlukan istirahat dan membutuhkan aktivitas berolahraga selama 3 hari terhitung tanggal 22 sampai 24 September 2022.

Merujuk keterangan sakit dimaksud, jaksa menunda eksekusi, dan kemudian melayangkan panggilan kedua untuk menghadap hari Selasa 4 Oktober 2022. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda