Sukardin Beberkan Aliran Dana Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran Rp 105 Juta - Bima News

Jumat, 09 September 2022

Sukardin Beberkan Aliran Dana Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran Rp 105 Juta

Bansos
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 yang diduga dikorupsi terkuak. Dana yang ditarik dengan alasan untuk pembuatan SPj  itu mengucur ke mana-mana.

Ketiga tersangka ikut menikmati, lima orang pendamping juga kebagian jatah, termasuk untuk membiayai operasional tim Tagana. Sebahagian disisihkan untuk biaya pembuatan SPj.

Tersangka Sukardin yang membeberkan kucuran aliran dana kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2020 itu. Total anggaran yang dikucurkan Kementerian Sosial RI untuk 248 Kepala Keluarga (KK) korban kebakaran senilai Rp 5,3 miliar.

Awalnya kata Sukardin,  tidak terlibat dalam penanganan Bansos kebakaran tahun anggaran 2020 itu. Karena Edi Sahroni, seorang Kasi pada Dinas Sosial Kabupaten Bima tidak masuk kantor kurang lebih dua bulan, sibuk dengan urusan Pilkada.

"Saya ditunjuk sebagai pendamping melalui SK Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sirajudin, menggantikan tugas pak Edi Sahroni," kisah Sukardin dihubungi via WhatsApp, Kamis (8/9).

Tugasnya, membantu maupun membuat proposal pengusulan anggaran untuk korban kebakaran ke Kementerian Sosial RI. "Saya membuat proposal dan mengirim ke Kementerian. Sekitar sebulan kemudian  ada jawaban dari Kementerian Sosial RI," katanya.

Setelah menerima sinyal baik, Sukardin dan Ismud diperintahkan Sirajudin ke Mataram untuk mengambil rekomendasi dari Pemerintah Provinsi NTB melalui dinas sosial.

"Setelah rekomendasi kita kantongi, pak Sirajudin nyusul ke Mataram, bertemu kita dan nginap satu hotel. Esok hari kita bertiga berangkat ke Jakarta, membawa proposal dan madu ke Kementerian Sosial RI," bebernya.

Beberapa bulan kemudian mereka menerima kabar dari Kementerian Sosial RI. Meminta Dinas Sosial Kabupaten Bima melakukan assesmen mandiri terhadap korban kebakaran.

"Saat itu orang Kementerian tidak bisa hadir di Kabupaten Bima karena covid, kita yang disuruh melakukan assesmen mandiri," ujarnya.

Setelah assesmen mandiri,  ada kabar dari Kementerian Sosial RI yang menyetujui anggaran untuk 248 korban kebakaran. "Ada tiga kategori penerima bantuan, yaitu untuk korban rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat," jelasnya.

Setelah ada kepastian soal anggaran, Kepala Bidang Ismud menyampaikan kepadanya agar mengundang beberapa kepala desa yang warganya banyak korban kebakaran. Dari bahasanya pak Ismud itu atas perintah kepala dinas.

"Saat itu saya mengundang Kepala Desa Ngali, Tanggabaru, Nggelu, Samili, Nggembe, Ntonggu dan Padolo," bebernya.

Terjadilah pertemuan di ruang Kepala Dinas Sirajudin dengan para Kades. Pertemuan tidak berlangsung lama.  "Pertemuan dilanjutkan di ruangan pak Ismud. Saya tidak ikut saat pertemuan tersebut," imbuhnya.

Usai pertemuan dengan para Kades, Ismud menyampaikan kepadanya hasil kesepakatan. Pembuatan SPj dilakukan oleh pendamping.

Hasil kesepakatan saat itu, untuk korban dengan kondisi rusak ringan Rp 500 ribu, rusak sedang Rp 750 ribu dan rusak berat Rp 1 juta.

‘’Itu tergantung korban, kalau mereka buat sendiri SPj, tidak dipaksa," bebernya.

Saat pencairan tahap pertama sebesar 60 persen, Sukardin bersama beberapa Kades ke Bank Mandiri mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil uang.

"Uang untuk SPJ diambil kepala desa dari warga, selanjutnya diserahkan ke saya. Total yang terkumpul Rp 105 juta dari 248 KPM," ungkapnya.

Menurutnya, tidak semua KPM memberikan uang pembuatan SPj. Ada yang tidak memberi sama sekali dan ada juga memberi kurang dari yang disepakati.

Dari uang Rp 105 juta itu sebutnya, Rp 32 juta diambil oleh Sirajudin, Rp Rp 20 juta untuk talangi biaya dapur umum saat banjir di Desa Naru Woha. Rp 5 juta lebih untuk biaya talangan bantuan korban banjir di Kecamatan Sanggar, Rp 1,5 juta dipinjam oleh Ismud.

 Kemudian 6 orang pendamping masing masing mendapat Rp 2,5 juta, termasuk Sukardin. "Sisa uang setelah dibagi-bagi itu Rp 20 juta. Itu  untuk persiapan pembuatan SPj," ujarnya.

Dana Rp 20 juta yang dipinjam untuk talangi biaya daaur umum di Desa Naru, Kecamatan Woha sudah dikembalikan. Uang itu telah diamankan oleh pihak Kejaksaan. Begitu juga dengan uang yang dipinjam Ismud Rp. 1,5 juta, telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Termasuk uang  untuk 6 orang pendamping, sudah dikembalikan dan diserahkan ke Kejaksaan," akunya.

Sementara, uang Rp 32 juta yang diambil tersangka Sirajudin, sepengetahuannya sampai sekarang belum dikembalikan. "Saya tahu persis uang tersebut, karena saya yang terima dan memegangnya,’’ terang Sukardin.

Sukardin mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Karena mengumpulkan uang SPj. Padahal uang itu dia terima dari kepala desa. Harusnya mereka juga ditetapkan tersangka.

‘’Yang ambil uang dari warga itu kepala desa, bukan saya,’’ protesnya.

Tersangka Sirajudin yang dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (8/9), mengaku, Ismud yang memiliki inisiatif mengumpulkan uang pembuatan SPj.

"Tahun 2019 ada bantuan untuk Desa Karampi, Renda dan Ngali. Dia (Ismud) mengeluh menggunakan uang pribadi Rp 5 juta. Dia minta izin agar tahun 2020 menarik biaya SPj," ucapnya.

Sirajudin mengatakan, Ismud yang SMS para Kades untuk bertemu di ruangannya. "Hari Senin sudah ada uang di rekening KPM. Ketemu di ruangan saya, sampai saya arahkan ke ruangan Ismud," tuturnya.

Sirajudin mengaku, nominal uang yang terkumpul tidak dilaporkan kepadanya. "Yang kumpulkan Ismud dan Sukardin. Keduanya menghadap saya di ruangan. Untuk apa saya bohong, saya sudah pulang haji," ujarnya.

Menurut Sirajudin, uang senilai Rp 20 juta pernah diminta ke Sukardin dan telah dikembalikan.

"Ada saksinya, ibu Rukmini dan Buhari. Yang bertanggung jawab secara teknis, Ismud, selaku Kabid. Saya tidak pernah tahu keluar masuk uang dari kementerian," timpalnya.

Pengembalian uang senilai Rp 20 juta, diakui Sirajudin, sekitar bulan Juni 2021. "Status uang Rp 20 juta itu pinjaman.Barang yang dipinjam wajib dikembalikan," pungkasnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda