Penetapan Tersangka Dinilai Prematur, Sirajudin Ngaku Oknum Jaksa Pernah Minta Rp 50 Juta - Bima News

Senin, 05 September 2022

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur, Sirajudin Ngaku Oknum Jaksa Pernah Minta Rp 50 Juta

Sirajudin
Drs. H. Andi Sirajudin AP, MM
 

bimanews.id, Bima-Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2022. Satu diantaranya, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs H. Andi Sirajudin AP, MM.

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Sirajudin menilai prematur. Terlalu buru-buru. Apalagi katanya, posisinya saat itu bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

‘’Dana Bansos untuk korban kebakaran tahun 2021 Rp 5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI  itu masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat,’’ terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9).

Bansos Rp 5,3 miliar itu sebutnya, diperuntukan bagi 258 orang penerima manfaat. Nominal diterima bervariasi, tergantung tingkat kerusakan rumah.

"Dari sisi mana terjadi korupsi?  Saya bukan KPA. Anggaran tersebut dari kementerian sosial,’’ tandasnya.

Karena dana itu masuk ke rekening penerima manfaat, pencairannya langsung masing-masing penerima manfaat. "Saya hanya menerbitkan rekomendasi pencairan. Dana Bansos itu dicairkan dalam dua tahap. Pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen," jelasnya.

Setelah pencairan tahap pertama, penerima manfaat membuat pertanggungjawaban sendiri untuk pencairan tahap kedua."Tetapi para penerima manfaat ini tidak bisa membuat SPj sendiri. Maka dimintai bantuan pada pendamping yang juga staf saya," sebutnya.

Kedua stafnya pernah konsultasi kaitan nominal yang akan diambil pada penerima manfaat sebagai jasa pembuatan SPj. "Kepada kedua pendamping saya sarankan mengambil Rp 500 ribu saja. Sehingga terkumpul uang 90 juta lebih," tuturnya.

Dari jumlah itu, dia pernah mengambilnya dengan status pinjaman Rp 20 juta. Rp 5 juta untuk perbaiki mobil, Rp 5 juta untuk beli ban mobil dan Rp 10 juta untuk biaya SPPD.

"Uang yang saya pinjam Rp 20 juta itu sudah saya kembalikan setelah anggaran dinas cair. Saya tidak pernah nikmati satu sen pun uang jasa tersebut," tegasnya.

Setelah persoalan itu dilirik aparat penegak hukum, Sirajudin mengaku pernah didatangi oknum jaksa. Oknum tersebut meminta uang Rp 50 juta lebih sebagai kompensasi kasus itu tidak diteruskan.

Permintaan oknum jaksa itu kata Sirajuddin, terhadap dua stafnya. Sebelum ada penetapan tersangka.

"Siapa oknum jaksa itu, nanti saya buka semuanya. Saya bilang ke staf saya, ngapain dikasih kalau merasa tidak bersalah. Saya didzolimi. Saya dituduh menyuruh mengumpulkan uang jasa SPj. Tidak ada yang gratis zaman ini. Sisi mana yang saya korupsi," tanyanya.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin mengaku belum pernah diperiksa. Sebelumnya pernah diperiksa dua kali sebagai saksi kaitan dengan tersangka lain.

"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan jaksa. Saya diam selama ini bukan berarti salah atau takut," tandasnya.

Menyikapi hasil penyelidikan jaksa,  dinilai tendensius. Melalui kuasa hukumnya Sirajudin telah mengadukan hal itu ke Kejaksaan Tinggi NTB maupun Kejaksaan Agung RI.

"Terus terang, kuasa hukum saya sudah bersurat ke Kejati NTB maupun Kejagung RI kaitan persoalan ini," sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Intel, Andi Sudirman, SH dihubungi soal penetapan tersangka yang dinilai premature? Hal itu katanya hak tersangka.

"Itu kan (prematur) penilaian tersangka. Haknya dia (tersangka). Yang jelas kita tidak sembarang tetapkan seseorang sebagai tersangka. Sudah (status tersangka) cukup alat bukti," ucapnya dihubungi via sambungan WhatsApp, Senin (5/9).

Menyoal pengaduan Kejati NTB dan Kejagung RI, Andi Sudirman menanggapi singkat. "Silakan saja," imbuhnya.

Soal rencana pemeriksaan terhadap tersangka, Andi Sudirman memastikan dalam Minggu ini.

Kaitan pengakuan Andi Sirajudin, ada  oknum jaksa yang pernah meminta uang Rp 50 juta untuk menutupi kasus? Sambungan seluler terputus karena ada gangguan jaringan.

Dihubungi kembali via pesan WhatsApp, hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda