KPU Ajak Masyarakat Cek NIK, Pastikan Terdaftar atau Tidak Sebagai Anggota Parpol - Bima News

Kamis, 01 September 2022

KPU Ajak Masyarakat Cek NIK, Pastikan Terdaftar atau Tidak Sebagai Anggota Parpol

Sipol
Cara untuk mengecek nama anda tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak
 

bimanews.id, Kota Bima-Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 untuk kabupaten dan kota berlanjut  hingga 3 September 2022. KPU Kota Bima mengajak masyarakat Kota Bima mengecek secara mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman infopemilu.kpu.go.id.  Untuk memastikan, NIK warga masyarakat tersebut terdaftar sebagai anggota Partai Politik pada SIPOL atau tidak.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin  mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik tingkat kabupaten dan kota dari tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.

Namun, jadwal verifikasi diperpanjang KPU RI hingga 3 September mendatang.  Itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.

Sosialisasi pengecekan NIK pada infopemilu.kpu.go.id tersebut sebagai langkah dini, meminimalisir terjadinya kesalahan data. Ia berharap, masyarakat aktif melakukan pengecekan mandiri.

 “Caranya cukup mudah, klik laman infopemilu.kpu.go.id, kemudian klik menu cek anggota Parpol. Selanjutnya akan muncul kolom pengetikan NIK. Setelah itu, anda mengektik NIK dan mencentang pada kolom I’m not a robot,” jelas Mursalin.

Apabila NIK tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), maka akan muncul keterangan NIK dimaksud tidak ada dalam SIPOL. Apabila NIK ada dalam SIPOL, akan muncul keterangan NIK ada dalam SIPOL.

“Apabila masyarakat keberatan karena merasa bukan anggota Parpol mana pun, bersangkutan bisa melanjutkan pengisian pada menu Tanggapan,” ujar Mursalin. 

Sejak vermin keanggotaan Parpol dari tanggal 16 Agustus, hingga saat ini KPU Kota Bima telah menerima sejumlah nama masyarakat yang mengadu ke Bawaslu Kota Bima. Karena merasa bukan sebagai anggota Parpol, namun terdaftar dalam SIPOL.

Terhadap nama-nama tersebut,  sesuai arahan KPU Provinsi NTB, datanya dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB secara kolektif.

“Untuk nama masyarakat yang diduga dicatut, sudah kami teruskan ke KPU RI melalui KPU NTB,” tegas Mursalin.

Rincian kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, berlangsung dari 16 Agustus sampai 3 September 2022. Masa tindak lanjut oleh Parpol dari tanggal 19 Agustus sampai 3 September.

Selanjutnya, KPU Kota Bima akan memverifikasi hasil tindak lanjut Parpol tanggal 4 dan 5 September. Sekaligus klarifikasi langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

Tanggal 7 dan 8 September, KPU Kota Bima akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU Provinsi NTB, melalui SIPOL.

“Jadwal ini berdasarkan KKPU Nomor 39 Tahun 2022,” tutup Mursalin. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda