Jaksa Terbitkan Surat Panggilan Kedua, Wakil Wali Kota Bima Dieksekusi Pekan Depan - Bima News

Selasa, 27 September 2022

Jaksa Terbitkan Surat Panggilan Kedua, Wakil Wali Kota Bima Dieksekusi Pekan Depan

Ibrahim
Ibrahim Khalik, SH. MH
 

bimanews.id, Kota Bima-Kejaksaan Negeri Bima telah menerbitkan surat panggilan kedua untuk Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. Diagendakan ekskusi terhadap orang nomor dua di Kota Bima pada pekan depan.

Pelaksanaan eksekusi ini sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, memvonis terdakwa bersalah atas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima.

"Surat pemanggilan kedua sudah terbit dan akan disampaikan kepada bersangkutan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik, SH. MH ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9).

Sebelumnya, Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi. Namun tidak dihadiri terpidana dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Pada panggilan pertama tidak hadir karena sakit. Dalam surat keterangan dokter disampaikan bersangkutan perlu istirahat," terang Ibrahim.

Selain menyarankan istirahat, dokter juga menyampaikan yang bersangkutan perlu beraktivitas olahraga selama tiga hari. Terhitung mulai tanggal 22 hingga 24 September.

Tenggat waktu istirahat dan beraktivitas olahraga sudah lewat, sehingga perlu dipanggil kedua kali.

Mengenai lokasi eksekusi, Ibrahim mengatakan, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bima. "Namun demikian kita menunggu perkembangan," akunya.

Menjawab upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan terdakwa? Ibrahim mengaku, itu hak terdakwa.

"Putusan tingkat kasasi sudah ingkrac, wajib dilaksanakan meski ada rencana upaya hukum luar biasa berupa PK dari pengacara terdakwa atau terpidana," tegasnya.

Pada panggilan pertama, Feri Sofiyan, SH akan dieksekusi pada hari Jumat 23 September 2022. Karena bersangkutan sakit, eksekusi ditunda.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi MA RI dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tingkat kasasi itu terkait kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.

Putusan tingkat kasasi itu tertanggal 19 Juli 2022 dan petikan putusan bernomor 2751 K/Pid.Sus/2022 disampaikan Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Dalam petikan putusan menyatakan terdakwa Feri Sofiyan, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda