Hasil Kasasi, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara - Bima News

Jumat, 23 September 2022

Hasil Kasasi, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Ibrahim
Ibrahim Khalik, SH. MH
 

bimanews.id, Kota Bima -Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofyan divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara 6 bulan. Selain hukuman badan, orang nomor dua di Kota Bima ini juga divonis dengan hukuman membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tingkat kasasi itu terkait kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH, MH mengaku,  telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI. "Petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tanggal 21 September," katanya ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/9).

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Dalam petikan putusan itu menyatakan,  terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

"Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan," jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu pihaknya,  telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

"Terdakwa saat ini sakit, itu dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter," tuturnya.

Pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dieksekusi. "Putusan ini pidana hukuman badan penjara. Tetapi kita lakukan eksekusi," terangnya.

Vonis majelis hakim MA itu diputus tanggal 29 Juli 2022. "Kita mau terbitkan panggilan kedua untuk hadir pada pekan depan," tutupnya.

Untuk diketahui, kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB terhadap Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima. Orang nomor dua di Kota Bima ini merupakan terdakwa kasus pengelolaan lingkungan hidup yang permohonan bandingnya dikabulkan PT NTB.

“JPU sudah mengajukan kasasi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Bima, Ibrahim, Rabu (12/1).

Pasca putusan banding kata dia, JPU langsung menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim PT NTB dalam kasus tersebut. “Dasar hukumnya pasal 253 KUHP,” tegas Ibrahim via WhastApp.

Sebelum, Feri Sofiyan dinyatakan menang atau permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Artinya, Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor 187/PID.SUS/2021/PN RBI pada 17 November 2021, dibatalkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima menjatuhkan vonis 1 tahun  dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Feri Sofiyan. Dia dinyatakan bersalah atas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Namun, Hakim PT NTB yang diketuai Nyoman Gede memutuskan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Kemudian, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Amar poin berikutnya, menetapkan barang bukti berupa  satu bundel dokumen UKL/UPL.  Satu lembar surat rekomendasi dari terdakwa Feri Sofiyan yang ditujukan Kepala KSOP Bima tanggal 24 Februari 2020 dan satu lembar peta permohonan rekomendasi pembangunan dermaga di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda