Empat Jam Diperiksa Jaksa Penyidik, Tersangka Dugaan Korupsi Bansos H. Sirajudin Ditahan - Bima News

Rabu, 21 September 2022

Empat Jam Diperiksa Jaksa Penyidik, Tersangka Dugaan Korupsi Bansos H. Sirajudin Ditahan

 
Ditahan
Tersangka kasus dana  Bansos H. Sirajudin saat dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk dititip di sel Polres Bima Kabupaten, Rabu malam (21/9) 

bimanews.id, Bima-Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2021, H. Sirajudin ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (21/9). Asisten I Setda Kabupaten Bima ini digelandang ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.

Tersangka ditahan Jaksa setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar  4 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 11.35 Wita hingga 15.20 Wita oleh dua orang jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Septian Hery dan Fandi Ilham.

Sebelum ditahan, tiga orang tim dokter Laboratorium Puskesmas Penana’e Kota Bima didatangkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Tim dokter ini memeriksa kesehatan dan mengambil anti gen tersangka di ruangan Seksi Intelijen sekitar pukul 16.00 Wita.

Sekitar pukul 18.10 Wita, tersangka H. Sirajudin dibawa dengan mobil kejaksaan. Tersangka dititip di sel tahanan Polres Bima Kabupaten.  

Untuk diketahui, H. Sirajudin pada panggilan pertama tidak hadir. Panggilan kedua, tersangka  hadir bersama dua orang kuasa hukum.  Mereka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 10.45 Wita dengan mobil Datsun  EA 1472 SA.

 

H. Sirajudin didampingi dua orang kuasa hukum, masing masing I Dewa Agung Krisna Pranata, SH dan M. Yusuf, SH.

Tiba di Kantor Kejaksaan, tersangka duduk di ruang tunggu depan ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Tersangka H Sirajudin yang berusaha diwawancarai, mengaku belum bisa memberikan penjelasan.

"Nanti setelah pemeriksaan saja," elak Asisten I Setda Kabupaten Bima itu saat ditemui sejumlah wartawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH, MH tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.55 Wita usai hadiri undangan.

Tak selang berapa lama, Andhie mengumpulkan para Kepala Seksi di ruangan lantai atas. Tidak diketahui apa yang dibahas pada pertemuan itu.

Tersangka H. Sirajudin mulai diperiksa sekitar pukul 11.35 Wita. Pemeriksaan dihentikan menyusul adzan Dzuhur dikumandangkan.

Pemeriksaan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.10 Wita. Jaksa pemeriksa Septian Hery dan Jaksa Fandi Ilham. Sedangkan tersangka didampingi dua orang pengacara.

Dua tersangka lain, Ismud dan Sukardin telah menjalani pemeriksaan pada hari sebelumnya. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari yang berbeda.

"Tersangka Sukardin sudah diperiksa lebih awal," ucap Kasdi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH, ditemui di ruangan kerjanya.

Dia mengatakan, tersangka Sukardin dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan kaitan kronologis hadirnya anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 di Kabupaten Bima.

Untuk tersangka Ismud, lanjut dia, telah diperiksa hari Selasa (20/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Kata Andi, tersangka Ismud juga diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2021.

"Ismud kita periksa tambah kaitan kronologis hadirnya dana Bansos di Kabupaten Bima," tuturnya.

Alokasi anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 lalu bersumber dari Kementerian Sosial RI senilai Rp. 5,3 miliar untuk pengadaan Bahan Bangunan (BB) sebanyak 283 unit rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Tersangka H Sirajudin adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima saat itu. Sementara tersangka Ismud menjabat Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Sedangkan tersangka Sukardin saat itu sebagai staf sukarela pada Dinas Sosial Kabupaten Bima. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda