Berkas Kasus Dugaan Korupsi BOP Tersangka Oknum Anggota Dewan Bolak Balik Jaksa- Polisi - Bima News

Selasa, 13 September 2022

Berkas Kasus Dugaan Korupsi BOP Tersangka Oknum Anggota Dewan Bolak Balik Jaksa- Polisi

Rayendra
Iptu M. Rayendra
 

bimanews.id, Bima-Penyidik Polres Bima Kota untuk kedua kali melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pada pelimpahan kedua ini,  penyidik belum memenuhi petunjuk Kejaksaan terkait keterlibatan tersangka lain sebagaimana amanat pasal 55 KUHP.

"Sudah dua kali ini bolak balik (berkas kasus)," jawab Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra dikonfirmasi sejumlah wartawan via ponsel, Selasa (13/9).

Petunjuk jaksa sebelumnya, meminta penyidik melengkapi unsur pasal 55 KUHP yang disangkakan kepada tersangka BM. Soal adanya pihak yang turut melakukan. "Mereka (Jaksa) minta tersangka sesuai pasal 55," tuturnya.

Petunjuk itu diakui, belum dilengkapi penyidik. Namun, sudah ada gambaran siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Iya, akan muncul tersangka baru," ungkap Rayendra.

Untuk selanjutnya, Rayendra mengarahkan wartawan agar ke Kejaksaan Bima, karena berkas sudah mereka kembalikan.  Supaya ada kejelasan.

"Tanyain kejaksaan langsung," arahnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana BOP PKBM ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BM. Sebagai pemilik PKBM bernama Karoko Mas.

PKBM milik anggota dewan ini mendapatkan bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.  Selama 3 tahun tersebut, total dana Rp 1,44 miliar.

Dari hasil penyelidikan, menemukan warga belajar fiktif dan juga SPj fiktif.  Sehingga dinilai merugikan negara.

Penyidik pun telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar Rp 862 juta setelah diaudit BPKP.

Hingga saat ini BM belum ditahan oleh penyidik Polres Bima Kota, kendati  sudah lama ditetapkan tersangka.

BM juga diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Menikmati gaji, tunjangan dan pendapatan lain sebagai wakil rakyat. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda