10 Perusahaan Kuasai Proyek di Kota Bima, KPK Sita Ratusan Dokumen - Bima News

Rabu, 28 September 2022

10 Perusahaan Kuasai Proyek di Kota Bima, KPK Sita Ratusan Dokumen

Proyek
Ilustrasi
 

bimanews.id, Kota Bima-Untuk mengusut kasus dugaan korupsi ratusan paket proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Bima, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menerima ratusan dokumen penting.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, dokumen itu diterima KPK pada Selasa (27/9). Berupa realisasi belanja modal sejak tahun 2018 sampai 2022 pada Dinas PUPR Kota Bima.

Kemudian dokumen penting dari BPBD Kota Bima berupa realisasi belanja hibah senilai Rp 166 miliar pada DPA BPKAD tahun anggaran 2018 dan 2019.

Sementara dokumen belanja pengadaan barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima tahun 2019 sampai 2021 telah diserahkan beberapa waktu lalu.

Menurut sumber tersebut, proyek miliaran rupiah pada Dinas PUPR sejak tahun 2018 hingga 2022 diduga dikuasai 10 perusahaan selevel CV.

Di antara 10 perusahaan jasa kontruksi itu, yakni CV. ZJ, CV. BL, CV. NJ, CV. CB, CV. MT, CV. Y dan CV. B. Perusahaan-perusahaan ini mendominasi sbagai pelaksana proyek pada Dinas PUPR.

‘’Perusahaan tersebut rata-rata dipinjam pakai alias disewa oleh orang dekat hanya mengerjakan proyek pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga Dinas PUPR,’’ sebutnya.

Tidak heran, ratusan paket proyek pada Dinas PUPR Kota Bima selama 5 tahun terakhir dikuasai oleh 10 perusahaan tersebut.

"Dokumen yang diminta dan telah dikirim ke KPK tersebut berupa dokumen kontrak dan SPM (surat perintah membayar) dari ratusan paket proyek tersebut," ungkap sumber.

Dalam dokumen kontrak untuk pekerjaan proyek biasanya memuat, gambar kerja, gambar detail, item pekerjaan, rincian biaya, Surat Perjanjian Kerja (SPK), dan lain lain.

Kepala Dinas PUPR Kota Bima, H. M. Amin, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan ada surat permintaan tambahan dokumen dari KPK.

"Dokumen tambahan yang diminta KPK sudah kita serahkan beberapa waktu lalu," ucapnya.

Dia enggan merinci dokumen paket proyek apa saja yang diminta dan  telah dikirim ke KPK.

"Saya tidak menyampaikan hal itu (jenis dokumen). Saya taat pada kebijakan informasi satu pintu. Silakan hubungi dinas Kominfo," tepisnya.

Namun dia mengakui, dokumen yang diminta dan telah dikirim ke KPK  itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek pada Dinas PUPR mulai tahun 2018 hingga 2022.

"Semua dokumen proyek selama 5 tahun sudah kami kirim. Apakah KPK masih membutuhkan dokumen lagi, kami masih menunggu," tuturnya.

Dokumen proyek yang telah diserahkan pada KPK itu tidak ada kaitan dengan dana hibah senilai Rp 166 miliar.

"Soal (dana hibah 166 miliar) tidak ada hubungannya dengan PUPR. Silakan hubungi BPBD," arahnya.

Kepala Diskominfotik Kota Bima, H. Mahfud  dikonfirmasi mengaku, dokumen 10 perusahaan yang dimintai KPKtelah  diserahkan.

’’Kita tinggal menunggu perkembangan selanjutnya, hanya itu saja yang bisa kami informasikan dan kita liat perkembangan selanjutnya,’’ kata H. Mahfud

Perusahaan tersebut jelas ada pimpinan atau direkturnya. Soal perusahaan itu disewakan atau dipinjam pakai, itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Itu sudah menjadi ranah penyidik. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda