Soal Aset, Wali Kota Bima Dinilai Tidak Paham Aturan - Bima News

Jumat, 10 Juni 2022

Soal Aset, Wali Kota Bima Dinilai Tidak Paham Aturan

Maman
M. Aminurlah, SE
 

BimaNews.id, BIMA-Rencana penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mulai memanas. Menyusul pernyataan Wali Kota Bima HM. Lutfi pada kanal YouTube, menyindir ada pihak yang tidak paham aturan.

Sindiran wali kota tersebut ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Aminurlah. Dia menganggap Bupati dan Wali Kota Bima justru tidak secara utuh memahami aturan tentang barang milik daerah alias aset.

Duta PAN ini menjelaskan, pada pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menekankan penyerahan barang milik daerah harus atas persetujuan Dewan.

"Saya sebagai pimpinan dewan merasa tidak pernah ada rapat dengan eksekutif kaitan dengan penyerahan aset ke pemerintah kota. Apalagi,  ada teken MoU di KPK," terangnya pada media ini, Jumat (10/6).

Aturan sudah jelas mengamanatkan itu. Karena aset merupakan barang milik daerah. Kalau mau diserahkan harus mengikuti aturan dan mekanisme.

‘’Jika pemerintah daerah tidak paham aturan. Undang ahli hukum tata Negara untuk memberikan penjelasan,’’ tandasnya.

Beda lagi kata dia, jika aset yang dimaksud tidak sesuai dengan tata ruang pemerintah. Bisa diserahkan langsung tanpa persetujuan dari dewan.

Prosesi penyerahan barang milik daerah berupa aset, ada sederet mekanisme harus dilalui kedua pemerintah bersama lembaga dewan. Karena penyelenggara pemerintahan itu ada dua, yakni eksekutif dan legislatif.

"Seebelum diserahkan ke Kota Bima, sejumlah asset itu harus dihapus dari daftar aset milik pemerintah Kabupaten Bima. Setelah itu kita bahas di dewan untuk disetujui pada tingkat rapat paripurna. Mekanisme itu tidak dilalui selama ini," sorotnya.

Selain itu, semua aset yang akan diserahkan memiliki nilai ekonomis bagi pengembangan Kabupaten Bima.

"Tidak boleh diserahkan begitu saja karena ada nilai ekonomis sebagai pendapatan daerah buat rakyat kita di Kabupaten Bima," timpalnya.

Wakil rakyat tiga periode itu mengatakan, sudah belasan tahun Pemkab Bima rutin mengalokasikan anggaran untuk penataan aset.

"Aset yang mana yang ditata itu," tanyanya.

Soal keterlibatan KPK, menurut Maman, wajar saja dalam rangka pencegahan.

"Mari kita duduk bersama antara eksekutif dan legislatif dua daerah. Kita lalui semua mekanisme supaya tidak muncul masalah dikemudian hari. Musyawarah itu juga bagian pencegahan karena aset itu milik kita semua, termasuk rakyat. Mau dihibahkan atau dijual, semua ada mekanismenya," timpal pria asal Sape ini.

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Bima H Mahfud menjelaskan, keputusan penyerahan aset telah ditandatangani oleh kedua pimpinan daerah. Disaksikan Ketua DPRD masing-masing.

"Kita tinggal menunggu pembicaraan lebih lanjut pada 15 Juni. Finalnya tanggal 30 Juni mendatang. Masing-masing daerah harus melibatkan DPRD, difasilitasi Gubernur NTB sebagai wakil dari pemerintah pusat. Semoga komunikasi nanti berjalan lancar dan tetap menjaga kebersamaan masyarakat Bima. (fir) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda